Penyidik KPK saat pengeledahan. Foto: MI/Panca Syurkani
Penyidik KPK saat pengeledahan. Foto: MI/Panca Syurkani

Polri Atur Penempatan 56 Eks Pegawai KPK

Kautsar Widya Prabowo • 02 Oktober 2021 12:45
Jakarta: Polri tengah mengatur penempatan 56 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri. Hal tersebut tengah dikoordinasikan dengan  
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (KemenPAN-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). 
 
"Tidak semua sebagai penyelidik. Ada juga kerja administrasi dan perencanaan," ujar Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono, di Jakarta, Jumat, 1 Oktober 2021.
 
Rusdi belum dapat memastikan 56 mantan pegawai KPK itu akan melakukan tes tertulis untuk bergabung di Korps Bhayangkara. Ia berjanji apabila mekanisme perekrutan telah matang, ia akan segera menginformasikan kepada puluhan mantan pegawai KPK yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Baca: BKN Tunggu Pengajuan Pengangkatan 56 Eks Pegawai KPK dari Polri
 
"Kita tunggu saja bagaimana cara merekrut mantan pegawai KPK," ucapnya.
 
Polri melihat persoalan 56 mantan pegawai KPK yang tak lolos TWK secara bijak. Pihaknya meyakini mereka masih memiliki masa depan yang lebih baik. 
 
"Kita isi dengan hal yang baik, Polri telah mengajak membuka pintu seluas-luasnya kepada rekan mantan pegawai KPK untuk sama-sama kami abdikan diri di Polri," ujar Rusdi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan