Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Eksploitasi Anak di Apartemen Jaktim Terbongkar

Siti Yona Hukmana • 30 September 2021 16:13
Jakarta: Polisi membongkar Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan eksploitasi anak secara seksual serta ekonomi pada Rabu, 29 September 2021. Tindak pidana itu dilakukan di Apartemen Sentra Timur, Jalan Sentra Primer Nomor 2 Pulogebang, Jakarta Timur.
 
"Joki dan muncikari kita amankan," kata Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Remaja Anak, dan Wanita (Renakta) AKBP Pujiyarto dalam keterangan tertulis, Kamis, 30 September 2021.
 
Identitas kedua pelaku tidak disebutkan. Sebab, mereka anak berusia 17 tahun.

Pujiyarto mengatakan pengungkapan kasus ini bermula saat menerima laporan polisi pada Selasa, 28 September 2021. Kemudian, Unit 4 Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya yang dipimpin Kompol Dedi melakukan penyelidikan.
 
Polisi mendatangi Tower Hijau Lantai 20 Kamar K2025 D Apartemen Sentra Timur di Jalan Sentra Primer Nomor 2 RW 6 Pulogebang, Jakarta Timur, sekitar pukul 17.00 WIB pada Rabu, 29 September 2021. Ditemukan sejumlah orang, salah satunya korban seorang perempuan berusia 17 tahun.
 
"Ada pula wanita BO (booking order) yang masih di bawah umur, serta beberapa orang joki yang menjajakan anak di bawah umur untuk layanan seksual," ungkap Pujiyarto.
 
Baca: Polisi Bongkar Sindikat Perdagangan Orang di Palangka Raya
 
Polisi melakukan penggerebekan. Ditemukan korban anak di bawah umur lainnya yang rata-rata berusia 17 dan 16 tahun. Total ada lima korban didapati dalam kamar tersebut, satu di antaranya berjenis kelamin pria berusia 16 tahun.
 
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Antara lain, uang hasil BO Rp600 ribu, dua kondom belum terpakai, handphone, tangkapan layar pesan dalam aplikasi Michat, dan akta kelahiran.
 
"Anak di bawah umur yang menjadi korban dititipkan ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A)," ujar Pujiyarto.
 
Sedangkan, pelaku yang telah ditetapkan tersangka ditahan di Polda Metro Jaya untuk pemenuhan berkas perkasa. Setelah rampung, penyidik akan mengirimkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum (JPU).
 
Pelaku dijerat Pasal 2 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan atau Pasal 76I Jo Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan