Ilustrasi Komnas HAM. MI
Ilustrasi Komnas HAM. MI

Polda Kalsel Didesak Usut Dugaan Salah Tangkap Aktivis HMI

Antara • 15 September 2021 09:04
Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan (Kalsel) mengusut tuntas dugaan salah tangkap terhadap mahasiswa sekaligus aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Barabai, Hulu Sungai Tengah, Rafi'i, 23.
 
"Komnas HAM meminta Polda Kalsel mengusut tuntas kasus tersebut secara profesional dan transparan serta menindak tegas anggotanya yang terbukti bersalah," kata Koordinator Subkomisi Penegakan HAM, Komnas HAM Hairansyah melalui keterangan tertulis Rabu, 15 September 2021.
 
Komnas HAM juga mengecam dugaan salah tangkap dan tindak kekerasan pada Rafi'i. Hairansyah mengingatkan hal itu bertentangan dengan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Pasal tersebut menyebutkan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pejabat Polri senantiasa bertindak berdasarkan norma hukum dan mengindahkan norma agama, kesopanan, kesusilaan, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia.
 
Tindakan tersebut juga telah mencederai tekad Polri menjadi Presisi, yaitu prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan. Program tersebut diusung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
 
Hairansyah menyebut tindakan tersebut juga bertentangan dengan Pasal 10 Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam penyelenggaraan tugas Polri. Aturan tersebut memerintahkan setiap anggota polisi menghormati dan melindungi martabat manusia dalam menjalankan tugasnya dengan tidak boleh menghasut, mentolerir tindakan penyiksaan.
 
Kemudian termasuk pula perlakuan atau hukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia. Pada Pasal 11 Perkapolri Nomor 8 Tahun 2009 juga menyatakan setiap petugas atau anggota Polri dilarang melakukan penangkapan dan penahanan secara sewenang-wenang serta tidak berdasarkan hukum.
 
Penyiksaan tahanan atau terhadap orang yang disangka terlibat dalam kejahatan, penghukuman atau perlakuan tidak manusiawi yang merendahkan martabat manusia, penghukuman serta tindakan fisik yang tidak berdasarkan hukum.
 
"Pernyataan ini sebagai bagian dari upaya mendorong pemajuan, perlindungan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia bagi setiap warga negara," ujar dia.
 
Rafi'i didatangi oknum polisi di Sekretariat HMI Hulu Sungai Tengah, Jalan Lingkar Walangsi-Kapar, Desa Banua Budi, pada Rabu, 8 September 2021. Dia ditangkap dan dibawa ke Polres Hulu Sungai Utara karena diduga terkait kasus pencurian kendaraan bermotor di Kabupaten Hulu Sungai Utara. Belakangan, Rafi'i dilepaskan dengan alasan ada penjamin.
 
Baca: Jawaban Polda Metro Soal Kemenangan Gugatan Dua Pengamen Korban Salah Tangkap
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan