Jakarta: Polisi menangkap pelaku pembuat website hoaks tentang pendaftaran bantuan sosial (bansos) saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) senilai Rp300 ribu. Pelaku merupakan sarjana komputer, RR, 23.
"Berawal dari laporan Kementerian Sosial (Kemensos) pada 12 Juli 2021, adanya akun yang beredar di media sosial berisi pesan berantai pendaftaran bantuan sosial PPKM senilai Rp300 ribu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 19 Juli 2021.
Yusri menyebut akun itu berupa website yang dibuat seakan resmi milik Kemensos. Setiap pengguna internet yang masuk ke alamat website itu menerima pesan akan mendapatkan bansos dan diminta mendaftarkan diri.
Kemensos yang tidak membuat website tersebut melaporkannya ke polisi. Penyidik Tindak Pidana Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menyelidiki kasus itu dan menangkap RR.
Yusri menyebut penyidik akan terus mendalami ada tidaknya website hoaks yang menggunakan logo kementerian lain. Menurut Yusri, masyarakat tergiur membuka website palsu itu karena menawarkan informasi bansos.
Baca: Wakil Ketua MPR Sebut Pandemi Diperparah Hoaks dan Agenda Politik
Pada saat penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa satu laptop ASUS ROG Type GL503GE, satu handphone Samsung S21 warna hitam beserta simcard, satu akun Gmail dengan nama rizkyrahman2015@gmail.com, satu akun https://yllix.com/id/ dengan nama akun rizkyrahman2015@gmail.com, satu akun Paypal dengan nama rizkyrahman2015@gmail.com.
Pelaku sudah ditahan. Dia dijerat Pasal 35 jo Pasal 51 ayat 1 Undang-Undang (UU) RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
"Dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar," ujar Yusri.
Jakarta:
Polisi menangkap pelaku pembuat website
hoaks tentang pendaftaran bantuan sosial (bansos) saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (
PPKM) senilai Rp300 ribu. Pelaku merupakan sarjana komputer, RR, 23.
"Berawal dari laporan Kementerian Sosial (Kemensos) pada 12 Juli 2021, adanya akun yang beredar di media sosial berisi pesan berantai pendaftaran bantuan sosial PPKM senilai Rp300 ribu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 19 Juli 2021.
Yusri menyebut akun itu berupa website yang dibuat seakan resmi milik Kemensos. Setiap pengguna internet yang masuk ke alamat website itu menerima pesan akan mendapatkan bansos dan diminta mendaftarkan diri.
Kemensos yang tidak membuat website tersebut melaporkannya ke polisi. Penyidik Tindak Pidana Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menyelidiki kasus itu dan menangkap RR.
Yusri menyebut penyidik akan terus mendalami ada tidaknya website hoaks yang menggunakan logo kementerian lain. Menurut Yusri, masyarakat tergiur membuka website palsu itu karena menawarkan informasi bansos.
Baca: Wakil Ketua MPR Sebut Pandemi Diperparah Hoaks dan Agenda Politik
Pada saat penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa satu laptop
ASUS ROG Type GL503GE, satu
handphone Samsung S21 warna hitam beserta simcard, satu akun Gmail dengan nama
rizkyrahman2015@gmail.com, satu akun
https://yllix.com/id/ dengan nama akun
rizkyrahman2015@gmail.com, satu akun Paypal dengan nama
rizkyrahman2015@gmail.com.
Pelaku sudah ditahan. Dia dijerat Pasal 35 jo Pasal 51 ayat 1 Undang-Undang (UU) RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
"Dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar," ujar Yusri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)