Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra. Foto: MI/Susanto
Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra. Foto: MI/Susanto

Djoko Tjandra Dapat Remisi 2 Bulan Penjara

Cahya Mulyana • 22 Agustus 2021 06:03
Jakarta: Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan remisi dua bulan kepada Djoko Soegiarto Tjandra. Diskon ini berlaku untuk kasus hak tagih Bank Bali dengan masa tahanan dua tahun penjara.
 
"Joko Soegianto Tjandra saat ini sedang menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba, DKI Jakarta, sejak tanggal 31 Juli 2020 berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Nomor: 12/K/PID.SUS/2009 tanggal 11 Juni 2009, dengan lama pidana badan dua tahun substansider dua bulan," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti kepada Media Indonesia, Sabtu, 21 Agustus 2021.
 
Menurut dia, landasan remisi yang diberikan kepada Djoko ialah Pasal 14 ayat 1 huruf (i) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan. Pasal tersebut menyatakan narapidana berhak mendapatkan remisi.

Sementara itu, keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Nomor: 12/K/PID.SUS/2009 pada 11 Juni 2009, terkait perkara Djoko telah telah berkekuatan hukum tetap (InKracht Van Gweisjde). "Oleh karenanya terhadap yang bersangkutan tidak diberlakukan ketentuan PP 99 Tahun 2012 melainkan pemberian hak remisi sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006," jelas dia.
 
Baca: Gebyar Diskon, 214 Koruptor Dapat Remisi 1 hingga 6 Bulan
 
Rika mengatakan berdasarkan Pasal 34 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006, bagi narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika, dan psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, diberikan remisi apabila memenuhi sejumlah persyaratan. Itu meliputi berkelakuan baik dan telah menjalani 1/3 masa pidana.
 
"Bahwa Joko Soegianto Tjandra sudah menjalani 1/3 masa pidana sejak 28 Maret dan memenuhi syarat lainnya untuk mendapatkan remisi umum pertama selama 2 dua bulan pada 17 Agustus 2021," kata dia.
 
Rika menyampaikan terhadap putusan dua perkara lainnya, pemalsuan surat dengan vonis dua tahun enam bulan dan kasus suap dengan vonis tiga tahun enam bulan, belum masuk kategori remisi. "Pasalnya belum dikeluarkan berita acara pelaksanaan putusan atau eksekusi oleh jaksa penuntut umum selaku eksekutor," ujar dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan