Rizieq Shihab. Foto: MI/Andri Widiyanto
Rizieq Shihab. Foto: MI/Andri Widiyanto

Pakar: Narasi Provokatif di Pusaran Sidang Rizieq Harus Ditindak

Wandi Yusuf • 19 Juni 2021 22:32
Jakarta: Penegak hukum dinilai perlu merespons banyaknya narasi provokatif terkait proses hukum mantan pemimpin ormas Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. Narasi provokatif, apalagi berisi hoaks, bisa membuat situasi gaduh.
 
"Kalau sudah menyebar melalui media sosial, narasinya hoaks, ya mestinya ditindak supaya tidak membuat suasana tambah gaduh. Kan bisa menimbulkan persepsi yang tidak betul," kata pakar hukum pidana Universitas Indonesia, Chudry Sitompul, melalui keterangan tertulis, Sabtu, 19 Juni 2021.
 
Chudry mengatakan narasi provokatif dan hoaks bisa menimbulkan gesekan di akar rumput. Dia berpendapat narasi yang tidak benar, jika terus menerus disampikan, bisa dianggap sebuah kebenaran kalau tidak ada konfirmasi atau klarifikasi. 

"Tapi kalau dari sudut normatif, ya itu kan sudah melanggar undang-undang," ujarnya.
 
Chudry mengajak masyarakat menyampaikan aspirasi tanpa melanggar hukum dan tetap menghormati hak asasi. Negara memang harus menghormati dan melindungi hak orang dalam menyampaikan pendapat. 
 
"Tapi, mengeluarkan pendapat itu kan tentu ada koridornya. Ada batas-batasnya, tidak bisa melanggar hukum," ujarnya.
 
Baca: Rizieq Shihab Minta Dibebaskan
 
Dia berharap Rizieq dan kuasa hukum bisa mengimbau pendukungnya agar bisa menyampaikan aspirasi dengan tidak melanggar hukum. Jangan sampai sebaliknya, pernyataan Rizieq dan kuasa hukum menyulut kemarahan para pendukungnya.
 
"Walaupun bukan secara langsung, tapi ada statement-statement bernuansa membakar, menyulut kemarahan pendukung, saya kira dalam situasi ini tidak tepat," ujar Chudry.
 
Apalagi, kata dia, Rizieq masih mempunyai hak untuk menempuh upaya hukum jika merasa tidak puas. "Kalau misal dia tidak puas, sampaikan dalam prosedurnya. Jangan dengan cara membakar emosi pendukungnya. Itu akan menimbulkan situasi yang tidak kondusif," kata dia.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan