Ilustrasi/Medcom.id
Ilustrasi/Medcom.id

Sosialisasi SKB Implementasi UU ITE Secara Virtual

Anggi Tondi Martaon • 24 Juni 2021 18:47
Jakarta: Surat keputusan bersama (SKB) Pedoman Implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sudah ditandatangani. Pedoman itu bakal disosialisasikan secara virtual kepada anggota Polri dan Kejaksaan di seluruh Indonesia.
 
"Kita akan membuat jadwal sosialisasi. Di antaranya full virtual," kata Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenko Polhukam, Sugeng Purnomo, dalam diskusi virtual, Kamis, 24 Juni 2021.
 
Selain itu, Kepala Tim Kajian UU ITE itu menyebut pemerintah bakal menyebarkan SKB pedoman implementasi UU ITE dalam bentuk buku saku. Pembuatan buku saku ditugaskan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Baca: Kemenko Polhukam Bantah Menutupi Pengesahan SKB Implementasi UU ITE
 
Diharapkan, buku saku tersebut bisa menjadi pegangan aparat penegak hukum mengimplementasikan pengusutan kasus UU ITE. Sehingga, tidak ada lagi keluhan terkait penerapan pasal yang dianggap multitafsir di tengah masyarakat.
 
"Diharapkan melalui buku saku dan sosialisasi kepada jajaran penegak hukum bisa menutup celah multitafsir dalam implementasi UU ITE," ujar dia.
 
SKB Implementasi UU ITE sudah ditandatangani pada Rabu, 23 Juni 2021. Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjadi saksi pengesahan SKB tersebut.
 
Penandatanganan dilakukan tiga pimpinan lembaga negara. Yakni Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Platte, Kapolri Jederal Listyo Sigit Prabowo, dan Jaksa Agung ST Burhanuddin.
 
SKB ini merupakan salah satu hasil rekomendasi Tim Kajian UU ITE. SKB ini menjadi acuan implementasi selama revisi UU ITE belum disahkan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan