Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor Rp600 juta dari denda yang dibayarkan dua terpidana kasus korupsi. Yakni, pengacara Otto Cornelis (OC) Kaligis dan mantan panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Edy Nasution.
"Tim jaksa eksekusi telah melakukan penyetoran uang ke kas negara sejumlah Rp600 juta dari dua terpidana yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ipi Maryati Kuding di Jakarta, Jumat, 12 November 2021.
Uang denda yang diterima dari OC Kaligis sebesar Rp300 juta berdasarkan putusan Peninjauan Kembali Nomor: 176 PK/PID.SUS/2017 pada 19 Desember 2017. Kemudian, Edy Nasution Rp300 juta berdasarkan putusan MA RI Nomor: 1353 K/Pid.Sus/2017 pada 16 Agustus 2017.
"Penagihan uang denda dari para terpidana akan tetap digencarkan oleh tim jaksa eksekusi sebagai bentuk asset recovery dari hasil tindak pidana korupsi yang telah dinikmati oleh para terpidana tersebut," kata Ipi.
Mahkamah Agung (MA) memotong hukuman OC Kaligis dari 10 tahun menjadi 7 tahun penjara pada 19 Desember 2019. Padahal, majelis kasasi sebelumnya yang dipimpin Artidjo Alkostar menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada OC Kaligis pada 10 Agustus 2016. Vonis kasasi itu lebih berat daripada di tingkat banding, yakni 7 tahun penjara. Sementara itu, vonis pada pengadilan tingkat pertama hanya 5,5 tahun penjara.
Baca: KPK Usut Dugaan Keterlibatan Nurdin Basirun pada Perkara di Bintan
Sedangkan, Edy Nasution divonis 8 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan berdasarkan putusan kasasi pada 16 Agustus 2017. Putusan kasasi tersebut lebih berat dari tingkat pertama dan tingkat banding, yakni 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider pidana kurungan selama 2 bulan.
Jakarta: Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) menyetor Rp600 juta dari denda yang dibayarkan dua terpidana
kasus korupsi. Yakni, pengacara Otto Cornelis (OC) Kaligis dan mantan panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Edy Nasution.
"Tim jaksa eksekusi telah melakukan penyetoran uang ke kas negara sejumlah Rp600 juta dari dua terpidana yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara
KPK Ipi Maryati Kuding di Jakarta, Jumat, 12 November 2021.
Uang denda yang diterima dari OC Kaligis sebesar Rp300 juta berdasarkan putusan Peninjauan Kembali Nomor: 176 PK/PID.SUS/2017 pada 19 Desember 2017. Kemudian, Edy Nasution Rp300 juta berdasarkan putusan MA RI Nomor: 1353 K/Pid.Sus/2017 pada 16 Agustus 2017.
"Penagihan uang denda dari para terpidana akan tetap digencarkan oleh tim jaksa eksekusi sebagai bentuk asset recovery dari hasil tindak pidana korupsi yang telah dinikmati oleh para terpidana tersebut," kata Ipi.
Mahkamah Agung (MA) memotong hukuman OC Kaligis dari 10 tahun menjadi 7 tahun penjara pada 19 Desember 2019. Padahal, majelis kasasi sebelumnya yang dipimpin Artidjo Alkostar menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada OC Kaligis pada 10 Agustus 2016. Vonis kasasi itu lebih berat daripada di tingkat banding, yakni 7 tahun penjara. Sementara itu, vonis pada pengadilan tingkat pertama hanya 5,5 tahun penjara.
Baca:
KPK Usut Dugaan Keterlibatan Nurdin Basirun pada Perkara di Bintan
Sedangkan, Edy Nasution divonis 8 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan berdasarkan putusan kasasi pada 16 Agustus 2017. Putusan kasasi tersebut lebih berat dari tingkat pertama dan tingkat banding, yakni 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider pidana kurungan selama 2 bulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)