Jakarta: Polisi menetapkan 15 tersangka dalam kasus dugaan peredaran ganja sintetis atau tembakau gorila. Satu tersangka merupakan narapidana berinisial L di salah satu lembaga pemasyarakatan (lapas) di Jawa Tengah.
"Sejauh ini sudah 15 tersangka yang kita amankan, kemarin waktu hari Jumat (7 Februari 2020) mungkin masih 14 (tersangka) ya. Kemudian tim masih bergerak terus dan menangkap lagi satu orang yang ada di salah satu lapas di Jawa Tengah," kata Wakil Direktur Raserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Sapta Maulana Marpaung dalam acara Primetime Metro TV, Jakarta, Senin, 10 Februari 2020.
Sapta menjelaskan kasus ini terungkap setelah polisi menangkap satu orang di kawasan Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa ganja sintetis yang diketahui dibeli dari media sosial.
"Kemudian dapat dikembangkan melalui control delivery sehingga tersangka yang menjual itu didapat lagi sebanyak dua tersangka," jelas dia.
Ilustrasi ganja sintetis (tembakau gorilla). Foto: Arnas Padda/Antara Foto
Penyelidikan meluas hingga ke Surabaya, Jawa Timur, setelah petugas mendapat keterangan dari dua penjual ganja sintetis tersebut. Pada Kamis, 6 Februari 2020, petugas menggerebek salah satu apartemen di Surabaya dan mendapati empat tersangka beserta tempat membuat ganja sintetis tersebut.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara, dan denda Rp10 miliar.
Jakarta: Polisi menetapkan 15 tersangka dalam kasus dugaan peredaran ganja sintetis atau tembakau gorila. Satu tersangka merupakan narapidana berinisial L di salah satu lembaga pemasyarakatan (lapas) di Jawa Tengah.
"Sejauh ini sudah 15 tersangka yang kita amankan, kemarin waktu hari Jumat (7 Februari 2020) mungkin masih 14 (tersangka) ya. Kemudian tim masih bergerak terus dan menangkap lagi satu orang yang ada di salah satu lapas di Jawa Tengah," kata Wakil Direktur Raserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Sapta Maulana Marpaung dalam acara
Primetime Metro TV, Jakarta, Senin, 10 Februari 2020.
Sapta menjelaskan kasus ini terungkap setelah polisi menangkap satu orang di kawasan Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa ganja sintetis yang diketahui dibeli dari media sosial.
"Kemudian dapat dikembangkan melalui
control delivery sehingga tersangka yang menjual itu didapat lagi sebanyak dua tersangka," jelas dia.
Ilustrasi ganja sintetis (tembakau gorilla). Foto: Arnas Padda/Antara Foto
Penyelidikan meluas hingga ke Surabaya, Jawa Timur, setelah petugas mendapat keterangan dari dua penjual ganja sintetis tersebut. Pada Kamis, 6 Februari 2020, petugas menggerebek salah satu apartemen di Surabaya dan mendapati empat tersangka beserta tempat membuat ganja sintetis tersebut.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara, dan denda Rp10 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)