Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Polisi Endus 55 Kasus Penyelewengan Dana Bansos Covid-19

Siti Yona Hukmana • 14 Juli 2020 16:52
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri menemukan 55 kasus penyelewengan dana bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat terdampak covid-19. Kasus itu tengah diusut di beberapa kepolisian daerah (polda).
 
"Data yang kami terima 55 kasus di 12 polda," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 14 Juli 2020.
 
Awi memerinci sebaran kasus tersebut. Polda Sumatra Utara 31 kasus, Polda Riau lima kasus, Banten, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Tengah masing-masing tiga kasus, Jawa Timur, Maluku Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB) masing-masing dua kasus, Kalimantan Tengah, Kepulauan Riau, Sulawesi Barat dan Sumatra Barat masing-masing satu kasus.

Polisi menemukan sejumlah motif dari 55 kasus tersebut. Alasan penyelewengan dana bansos itu diketahui saat pemeriksaan.
 
Motif pertama yakni pemotongan dana dan pembagian tidak merata. Kedua, pemotongan dana sengaja dilakukan perangkat desa dengan maksud asas keadilan bagi mereka yang tidak menerima.
 
"Hal tersebut sudah diketahui dan disetujui yang menerima bansos," ucap Awi.
 
Baca: Pemerintah Terima 3.600 Laporan Penyalahgunaan Dana Bansos
 
Ketiga, pemotongan dana digunakan untuk uang lelah. Keempat, pengurangan timbangan paket sembako dan terakhir karena tidak ada transparansi kepada masyarakat terkait sistem pembagian dan dana yang diterima.
 
"Saat ini masih melakukan penyelidikan, tentunya tanpa mengganggu jalannya pendistribusian," kata Awi.
 
Kapolri Jenderal Idham Azis bakal menindak tegas penyeleweng dana penanganan covid-19. Pemerintah menggelontorkan dana Rp677,2 triliun untuk penanganan virus korona dan pemulihan ekonomi.
 
Korps Bhayangkara telah membentuk Satgas di bawah komando Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo. Tim tersebut tak akan segan menindak oknum yang menyalahgunakan dana untuk rakyat itu.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan