Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melacak internet protocol (IP) address sindikat global penipuan transaksi monitor dan ventilator covid-19. Pelacakan guna mengetahui penyebab peretasan e-mail dalam transaksi perusahaan Italia, Althea, SpA dan perusahaan Tiongkok, Shenzen Mindray Bio-Medical Elektronics, Co, Ltd.
"Kami telah bekerja sama dengan Direktorat Siber untuk melakukan tracing dan kerja sama dengan Interpol Italia, karena untuk bisa mengetahui IP address-nya dan lain sebagainya akan kita dalami," kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 8 September 2020.
Sindikat global, Indonesia, dan Nigeria meretas e-mail atau surel saat kedua perusahaan bertransaksi jual beli monitor dan ventilator covid-19. Tiga tersangka warga negara Indonesia ditangkap, yakni, Safril Batubara, Rahudin alias Jamaludin, dan Tomi Purwanto. Ketiganya berperan menyiapkan dokumen.
"Masih ada satu atau dua tersangka yang diduga warga negara asing (WNA), yang kita duga sebagai mastermind (dalangnya)," ujar Helmy.
Baca: Sindikat Global Raup Rp58,8 M dari Penipuan Transaksi Ventilator
Ketiga tersangka ditangkap di Jakarta, Bogor, dan Padang Sidempuan. Sindikat global ini meraup keuntungan Rp58,8 miliar.
Ketiga tersangka telah ditahan. Mereka dijerat Pasal 378 KUHP, 263 KUHP, Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011, Pasal 45A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 tentang ITE jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP, Pasal 3, 4, 5, 6 Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tersangka terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melacak
internet protocol (IP)
address sindikat global
penipuan transaksi monitor dan ventilator covid-19. Pelacakan guna mengetahui penyebab peretasan
e-mail dalam transaksi perusahaan Italia, Althea, SpA dan perusahaan Tiongkok, Shenzen Mindray Bio-Medical Elektronics, Co, Ltd.
"Kami telah bekerja sama dengan Direktorat Siber untuk melakukan
tracing dan kerja sama dengan Interpol Italia, karena untuk bisa mengetahui IP
address-nya dan lain sebagainya akan kita dalami," kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 8 September 2020.
Sindikat global, Indonesia, dan Nigeria meretas
e-mail atau surel saat kedua perusahaan bertransaksi jual beli monitor dan ventilator
covid-19. Tiga tersangka warga negara Indonesia ditangkap, yakni, Safril Batubara, Rahudin alias Jamaludin, dan Tomi Purwanto. Ketiganya berperan menyiapkan dokumen.
"Masih ada satu atau dua tersangka yang diduga warga negara asing (WNA), yang kita duga sebagai
mastermind (dalangnya)," ujar Helmy.
Baca: Sindikat Global Raup Rp58,8 M dari Penipuan Transaksi Ventilator
Ketiga tersangka ditangkap di Jakarta, Bogor, dan Padang Sidempuan. Sindikat global ini meraup keuntungan Rp58,8 miliar.
Ketiga tersangka telah ditahan. Mereka dijerat Pasal 378 KUHP, 263 KUHP, Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011, Pasal 45A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 tentang ITE jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP, Pasal 3, 4, 5, 6 Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (
TPPU). Tersangka terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)