Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepala rumah tahanan untuk menelusuri sebuah foto dalam status WhatsApp milik eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi. Foto tersebut baru terunggah beberapa hari lalu.
"Ini sekarang sedang proses oleh kepala rumah tahanan sesuai mekanisme, sesuai peraturan Menkumham tentang tata tertib rutan dan lapas," kata Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 9 Maret 2020.
Ali mengatakan semua tahanan tidak boleh membawa ponsel selama masa menjalani proses hukuman. Ketentuan ini berlaku untuk siapa pun tanpa pandang bulu.
"Kami tegaskan aturan di rutan KPK sangat tegas bahwa tahanan itu dilarang membawa masuk alat komunikasi," ujar Ali.
Unggahan foto status di WhatsApp milik eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Baca: Sesmenpora Ditagih Rp500 Juta buat Operasional Imam Nahrawi
Menurut dia, kepala rumah tahanan masih menelusuri penggunaan ponsel yang diduga dilakukan Imam. KPK belum menerima jawaban dari pihak rutan terkait penggunaan ponsel tersebut.
"Nanti kami update perkembangannya, yang jelas pemeriksaan dan upaya pembenahan di rutan sudah dilakukan," tegas Ali.
Nomor WhatsApp Imam mengunggah sebuah foto dalam statusnya pada 5 Maret 2020. Foto itu juga dibarengi dengan tulisan kenangan umrah bersama ibunya pada 5 Maret 2020.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepala rumah tahanan untuk menelusuri sebuah foto dalam status
WhatsApp milik eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi. Foto tersebut baru terunggah beberapa hari lalu.
"Ini sekarang sedang proses oleh kepala rumah tahanan sesuai mekanisme, sesuai peraturan Menkumham tentang tata tertib rutan dan lapas," kata Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 9 Maret 2020.
Ali mengatakan semua tahanan tidak boleh membawa ponsel selama masa menjalani proses hukuman. Ketentuan ini berlaku untuk siapa pun tanpa pandang bulu.
"Kami tegaskan aturan di rutan KPK sangat tegas bahwa tahanan itu dilarang membawa masuk alat komunikasi," ujar Ali.
Unggahan foto status di WhatsApp milik eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Baca: Sesmenpora Ditagih Rp500 Juta buat Operasional Imam Nahrawi
Menurut dia, kepala rumah tahanan masih menelusuri penggunaan ponsel yang diduga dilakukan Imam. KPK belum menerima jawaban dari pihak rutan terkait penggunaan ponsel tersebut.
"Nanti kami
update perkembangannya, yang jelas pemeriksaan dan upaya pembenahan di rutan sudah dilakukan," tegas Ali.
Nomor
WhatsApp Imam mengunggah sebuah foto dalam statusnya pada 5 Maret 2020. Foto itu juga dibarengi dengan tulisan kenangan umrah bersama ibunya pada 5 Maret 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)