Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin/ANT/Sigid Kurniawan
Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin/ANT/Sigid Kurniawan

Rumah Bupati Bekasi Digeledah

Juven Martua Sitompul • 17 Oktober 2018 18:13
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah beberapa lokasi terkait kasus dugaan suap pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta di Bekasi. Salah satunya, kediaman pejabat yang tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
 
"Penggeledahan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bekasi dan rumah Bupati Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yason," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu, 17 Oktober 2018.
 
Penyidik juga menggeledah Kantor PT Lippo Karawaci Tbk di Menara Matahari, Tangerang, Banten. Penggeledahan masih berlangsung.

Sayangnya, Febri belum bisa memerinci barang maupun bukti yang disita dari penggeledahan itu. Namun, sesuai informasi dihimpun, sejumlah dokumen terkait perizinan proyek Meikarta diangkut dalam penggeledahan.
 
Baca: Bupati Bekasi Ditahan
 
KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng dan Billy sebagai tersangka. kasus dugaan suap pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta. Tujuh orang lainnya juga menyandang status tersangka dalam kasus ini.
 
Mereka ialah dua konsultan Lippo Group yaitu Taryadi  dan Fitra Djaja Purnama, serta Pegawai Lippo Group Henry Jasmen. Kepala Dinas PUPR Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Damkar Bekasi Sahat ?MBJ Nahar, Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi Dewi Tisnawati, serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi juga menjadi tersangka.
 
Neneng Hasanah dan anak buahnya diduga menerima hadiah atau janji dari Lippo Group terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Bekasi. Proyek yang akan digarap itu seluas 774 hektare dan dibagi dalam tiga tahap.
 
Baca: KPK Geledah Kantor DPMPTSP Kabupaten Bekasi
 
Pemberian yang telah terealisasi untuk Neneng Hasanah dan anak buahnya mencapai Rp7 miliar. Uang diberikan Lippo Group kepada Neneng Hasanah melalui para kepala dinas.
 
Billy, Taryadi, Fitra, dan Hendry selaku pemberi suap disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
 
Sedangkan Neneng Hasanah, Jamaludin, Sahat, Dewi, dan Neneng Rahmi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf s atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan