Jakarta: Wali Kota Pasuruan Setiyono ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Rumah Tahanan Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam Jaya) Guntur, Jakarta Selatan. Setiyono diduga terlibat dalam suap proyek di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan tahun anggaran 2018.
"SET (Setiyono) di tahan di Rutan cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur," kata juru bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat, 5 Oktober 2018.
Tak hanya Setiyono, tiga orang lainnya yang ditetapkan tersangka juga turut ditahan di beberapa rutan. Muhamad Baqir (MB) dari pihak swasta ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan.
Dwi Fitri Nurcahyo (DFN), pelaksana harian Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Pasuruan, di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat. Dwi ditahan bersama tersangka lain, Wahyu Tri Hardianto (WTH), staf Kelurahan Purutrejo.
"Terhadap 4 tersangka dalam kasus Pasuruan dilakukan penahanan selama 20 hari pertama," ujar Febri.
Setiyono diduga menerima hadiah atau janji dari rekanan Pemkot Pasuruan. Fulus terkait proyek belanja modal gedung dan bangunan pengembangan Pusat Layanan Usaha Terpadu-Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM) pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro di Pemkot Pasuruan. Proyek itu menggunakan dana APBD Tahun Anggaran 2018.
Proyek-proyek di lingkungan Pemkot Pasuruan diatur oleh Wali Kota melalui tiga orang terdekatnya. Diduga, ada kesepakaan fee rata-rata antara 5 sampai 7 persen untuk proyek bangunan dan pengairan di lingkungan Pemkot Pasuruan.
Baca: Istilah 'Trio Kwek Kwek' dalam Kasus Suap Setiyono
Komitmen yang disepakati untuk wali kota dari proyek PLUT-KUMKM sebesar 10 persen dari nilai harga perkiraan sendiri (HPS), yakni Rp2,29 miliar. Fee sebesar 1 persen juga dijanjikan kepada kelompok kerja (pokja).
Setiyono, Dwi Fitri, dan Wahyu Tri terjerat sebagai penerima suap. Mereka disangka melanggar Pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Muhamad Baqir terjerat sebagai pemberi suap. Dia disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (2) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/4baoW9vK" allowfullscreen></iframe>
Jakarta: Wali Kota Pasuruan Setiyono ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Rumah Tahanan Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam Jaya) Guntur, Jakarta Selatan. Setiyono diduga terlibat dalam suap proyek di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan tahun anggaran 2018.
"SET (Setiyono) di tahan di Rutan cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur," kata juru bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat, 5 Oktober 2018.
Tak hanya Setiyono, tiga orang lainnya yang ditetapkan tersangka juga turut ditahan di beberapa rutan. Muhamad Baqir (MB) dari pihak swasta ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan.
Dwi Fitri Nurcahyo (DFN), pelaksana harian Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Pasuruan, di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat. Dwi ditahan bersama tersangka lain, Wahyu Tri Hardianto (WTH), staf Kelurahan Purutrejo.
"Terhadap 4 tersangka dalam kasus Pasuruan dilakukan penahanan selama 20 hari pertama," ujar Febri.
Setiyono diduga menerima hadiah atau janji dari rekanan Pemkot Pasuruan. Fulus terkait proyek belanja modal gedung dan bangunan pengembangan Pusat Layanan Usaha Terpadu-Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM) pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro di Pemkot Pasuruan. Proyek itu menggunakan dana APBD Tahun Anggaran 2018.
Proyek-proyek di lingkungan Pemkot Pasuruan diatur oleh Wali Kota melalui tiga orang terdekatnya. Diduga, ada kesepakaan
fee rata-rata antara 5 sampai 7 persen untuk proyek bangunan dan pengairan di lingkungan Pemkot Pasuruan.
Baca: Istilah 'Trio Kwek Kwek' dalam Kasus Suap Setiyono
Komitmen yang disepakati untuk wali kota dari proyek PLUT-KUMKM sebesar 10 persen dari nilai harga perkiraan sendiri (HPS), yakni Rp2,29 miliar.
Fee sebesar 1 persen juga dijanjikan kepada kelompok kerja (pokja).
Setiyono, Dwi Fitri, dan Wahyu Tri terjerat sebagai penerima suap. Mereka disangka melanggar Pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Muhamad Baqir terjerat sebagai pemberi suap. Dia disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (2) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)