Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Raden Brotoseno. Antara/Rosa Panggabean
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Raden Brotoseno. Antara/Rosa Panggabean

Eks Koruptor Brotoseno Ditugaskan Sebagai Staf di Div TIK Polri

Siti Yona Hukmana • 02 Juni 2022 14:44
Jakarta: Polri membantah AKBP Raden Brotoseno ditempatkan sebagai penyidik di Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Brotoseno hanya ditugaskan sebagai staf biasa.
 
"Dia sekarang diperbantukan di Divisi Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (Div TIK) Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Kamis, 2 Juni 2202.
 
Ramadhan belum bisa memastikan sejak kapan Brotoseno menjadi staf Div TIK Polri. Dia hanya menegaskan Brotoseno belum memiliki jabatan.

"Sejak kapan belum tahu. Nanti saja lah," kata jenderal bintang satu itu.
 
Baca: Tak Dipecat, Polri Diminta Beberkan Prestasi Brotoseno
 
Kabar Brotoseno kembali aktif pertama kali disampaikan Indonesia Corruption Watch (ICW). Brotoseno disebut menjabat sebagai penyidik madya Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri usai menjadi tahanan kasus korupsi.
 
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta melalui putusan Nomor 26 Tahun 2017 menghukum Brotoseno dengan pidana penjara lima tahun dan denda Rp300 juta karena terlibat korupsi cetak sawah pada 2012-2014. Brotoseno dinyatakan bebas bersyarat pada 15 Februari 2020.
 
Pidana denda Rp300 juta subsider tiga bulan juga telah dijalankan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu. Bebasnya Brotoseno berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Nomor PAS-1052.OK.01.04.06 Tahun 2019 tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan