"Bantahan tersangka hal lumrah dan umum disampaikan. Itu hak yang bersangkutan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 28 April 2022.
Baca: Cari Bukti Suap Ade Yasin, KPK Geledah Pemkab Bogor
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Ali mengatakan KPK mengantongi banyak bukti untuk menetapkan Ade sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap. Bukti itu ditegaskan sudah sesuai aturan yang berlaku.
"KPK dalam menaikkan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi perkara ini, tentu sudah mengantongi berbagai bukti yang kuat dan cukup menurut ketentuan hukum," ujar Ali.
KPK juga siap untuk membuktikan keterlibatan Ade dalam dugaan suap ini. Sejumlah saksi akan dipanggil dalam waktu dekat.
"Kami berharap kepada para tersangka dan pihak-pihak yang nantinya dipanggil KPK agar kooperatif menerangkan apa adanya dihadapan tim penyidik," tutur Ali.
Ade Yasin mengeklaim tidak terlibat dalam kasus suap pengurusan laporan keuangan pemerintah daerah di wilayahnya. Menurutnya, dia dipaksa menjadi tersangka oleh KPK.
"Iya, saya dipaksa untuk bertanggung jawab terhadap perbuatan anak buah saya, sebagai pemimpin saya harus siap bertanggung jawab," kata Ade di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 28 April 2022.
Menurut Ade, tidak pernah memerintahkan anak buahnya untuk menyuap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat. Ade ngotot kasus ini tidak berkaitan dengannya.
Sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan suap pengurusan laporan keuangan pemerintah daerah Kabupaten Bogor. Bupati Bogor, Ade Yasin; Sekdis PUPR Kabupaten Bogor, Maulana Adam; Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah; dan PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Rizki Taufik ditetapkan sebagai tersangka pemberi.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu, empat orang pegawai BPK perwakilan Jawa Barat Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, Hendra Nur Rahmatullah Karwita, dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah ditetapkan sebagai tersangka penerima.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.