Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan peran eks Dirut PT Taspen Life Maryoso Sumaryono (MS) dan Owner PT Sekar Wijaya Group Hasti Sriwahyuni (HS) dalam kasus dugaan korupsi Asuransi Jiwa PT Taspen. Peran itu membuat keduanya menyandang status tersangka kasus rasuah tersebut.
"Tersangka MS menyetujui investasi pada Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) yang dikelola oleh PT Emco Asset Management dengan Underlying Medium Term Notes (MTN) Prioritas Finance 2017 tanpa memperhatikan rekomendasi hasil analisis investasi," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam siaran pers daring, Selasa, 29 Maret 2022.
Baca: Eks Dirut Taspen Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Asuransi
Kemudian, Ketua Komite Investasi PT Taspen Life itu juga menandatangani Lembar Pengantar Transaksi Instruksi (LPTI), Pemindahbukuan dan cek terkait dengan Investasi pada KPD yang dikelola PT Emco Asset Management dengan Underlying MTN Prioritas Finance 2017.
Lalu, menginisiasi penyelesaian Jaminan MTN Prioritas Finance 2017 melalui skema Investasi pada Reksa Dana Minna Padi Pasopati, Reksa Dana Syariah Minna Padi Indraprastha, Reksa Dana PNM Saham Unggulan, dan Reksa Dana Insight Bhineka Balance Fund.
Sedangkan tersangka Hasti disebut telah merekayasa Laporan Keuangan PT PRM. Seolah-olah PT PRM membiayai anjak piutang sister company yang sebenarnya tidak ada aktivitas perusahaan yang dilakukan tanpa proses due diligence.
"Memberikan cek kosong sebagai Jaminan buyback MTN jika hingga 10 Desember 2017 tidak dapat ditingkatkan menjadi RDPT," ungkap Ketut
Hasti juga mengatur serta menentukan penggunaan dana pencairan MTN di luar tujuan diterbitkan MTN. Yaitu untuk kepentingan pribadi dan Group PT Sekar Wijaya.
Kedua tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba cabang Kejagung. Mereka ditahan selama 20 hari terhitung hari ini Selasa, 29 Maret 2022. Penahanan itu guna memudahkan proses pemberkasan dan mendalami keterlibatan pihak lain.
Maryoso dijerat Primer Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, tersangka Hasti dijerat primer Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Hasti juga dijerat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Jakarta:
Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan peran eks Dirut
PT Taspen Life Maryoso Sumaryono (MS) dan Owner PT Sekar Wijaya Group Hasti Sriwahyuni (HS) dalam kasus dugaan korupsi Asuransi Jiwa PT Taspen. Peran itu membuat keduanya menyandang status tersangka kasus rasuah tersebut.
"Tersangka MS menyetujui
investasi pada Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) yang dikelola oleh PT Emco Asset Management dengan Underlying Medium Term Notes (MTN) Prioritas Finance 2017 tanpa memperhatikan rekomendasi hasil analisis investasi," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam siaran pers daring, Selasa, 29 Maret 2022.
Baca:
Eks Dirut Taspen Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Asuransi
Kemudian, Ketua Komite Investasi PT Taspen Life itu juga menandatangani Lembar Pengantar Transaksi Instruksi (LPTI), Pemindahbukuan dan cek terkait dengan Investasi pada KPD yang dikelola PT Emco Asset Management dengan Underlying MTN Prioritas Finance 2017.
Lalu, menginisiasi penyelesaian Jaminan MTN Prioritas Finance 2017 melalui skema Investasi pada Reksa Dana Minna Padi Pasopati, Reksa Dana Syariah Minna Padi Indraprastha, Reksa Dana PNM Saham Unggulan, dan Reksa Dana Insight Bhineka Balance Fund.
Sedangkan tersangka Hasti disebut telah merekayasa Laporan Keuangan PT PRM. Seolah-olah PT PRM membiayai anjak piutang
sister company yang sebenarnya tidak ada aktivitas perusahaan yang dilakukan tanpa proses
due diligence.
"Memberikan cek kosong sebagai Jaminan
buyback MTN jika hingga 10 Desember 2017 tidak dapat ditingkatkan menjadi RDPT," ungkap Ketut
Hasti juga mengatur serta menentukan penggunaan dana pencairan MTN di luar tujuan diterbitkan MTN. Yaitu untuk kepentingan pribadi dan Group PT Sekar Wijaya.
Kedua tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba cabang Kejagung. Mereka ditahan selama 20 hari terhitung hari ini Selasa, 29 Maret 2022. Penahanan itu guna memudahkan proses pemberkasan dan mendalami keterlibatan pihak lain.
Maryoso dijerat Primer Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, tersangka Hasti dijerat primer Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Hasti juga dijerat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(DEV)