Maskapai penerbangan Garuda Indonesia. Foto: Medcom.id/Farhan
Maskapai penerbangan Garuda Indonesia. Foto: Medcom.id/Farhan

Direktur Kemenhub Diperiksa Kejagung soal Korupsi di Garuda

Tri Subarkah • 10 Februari 2022 19:27
Jakarta: Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung memeriksa Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Udara Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam kasus dugaan korupsi di Garuda Indonesia. Saksi berinisial DK itu diperiksa untuk mendalami mekanisme pengadaan pesawat udara.
 
"DK diperiksa terkait mekanisme pengadaan pesawat udara," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dilansir Media Indonesia, Kamis, 10 Februari 2022.
 
Selain DK, penyidik juga memeriksa IJ selaku Direktur Teknik dan Teknologi Informasi Garuda tahun 2016. Menurut Leonard, pemeriksaan terhadap IJ juga berfokus pada mekanisme pengadaan pesawat udara.

Baca: Dalami Korupsi Garuda, Kejagung Periksa Dirut Lion Air
 
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang mereka dengar, lihat, dan alami sendiri," papar Leonard.
 
Kejagung sedang menyidik dugaan korupsi pengadaan sewa pesawat jenis ATR 72-600 dan Bombardier CRJ1000 di Garuda. Pengadaan tersebut terjadi saat Emirsyah Satar menjabat sebagai Direktur Utama.
 
Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin berjanji akan mengembangkan perkara itu ke pengadaan lain seperti pesawat jenis Airbus dan Boeing, serta mesin pesawat Rolls-Royce.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan