Mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, Richard Joost (RJ) Lino. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, Richard Joost (RJ) Lino. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

RJ Lino Divonis Hari Ini

Candra Yuri Nuralam • 14 Desember 2021 07:24
Jakarta: Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Richard Joost (RJ) Lino dijatuhi vonis pada Selasa, 14 Desember 2021. Dia terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit quay container crane (QCC) di PT Pelindo II pada 2010.
 
"Sesuai penetapan majelis hakim, agenda sidang terdakwa RJ Lino hari ini adalah pembacaan putusan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri kepada Medcom.id, Selasa, 14 Desember 2021.
 
Persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat. KPK berharap hakim bijak dalam memberikan putusan. Tuntutan jaksa diharap dikabulkan sepenuhnya.

"Pembuktian sebagaimana uraian analisis yuridis tim jaksa KPK dalam surat tuntutannya sudah sesuai hasil fakta-fakta  persidangan sehingga kami meyakini majelis hakim akan mengambil alih fakta hukum dalam pertimbangannya," tutur Ali.
 
Baca: Jadi Tersangka, RJ Lino Klaim Minta Dipecat Ketimbang Mengundurkan Diri
 
RJ Lino dituntut enam tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Dia dianggap menguntungkan diri dan korporasi serta menyalahgunakan kewenangannya yang mengakibatkan kerugian negara.
 
Korporasi yang diuntungkan RJ Lino ialah Wuxi Hua Dong Heavy Machinery (HDHM). Perusahaan asal Tiongkok itu ditunjuk untuk mengerjakan proyek QCC, tetapi tidak sesuai dengan aturan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
 
Perbuatan RJ Lino dianggap melanggar Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan