Jakarta: Tragedi main hakim sendiri berujung tewasnya kakek berusia 89 tahun menjadi pukulan bagi masyarakat. Terlebih, Polda Metro Jaya langsung mengungkapkan bahwa korban sedang mengendarai mobil milik pribadi, bukan maling sebagaimana dituduh massa.
“Mungkin karena emosional dan merasa bahwa selama ini ada oknum-oknum penegak hukum yang memberikan hukuman ringan terhadap pembunuh, atau kejahatan-kejahatan lain seperti perampokan,” ujar pakar hukum pidana Asep Iwan Iriawan dalam tayangan Sisi Metropolitan di Metro TV, Selasa, 25 Januari 2022.
Meski begitu, masyarakat sipil tidak memiliki wewenang untuk mengadili dugaan tindak pidana. Masyarakat yang main hakim sendiri dapat dijerat hukum pidana sesuai tindakannya.
Misalnya kasus pengeroyokan terhadap HM. Pelaku pengeroyokan dapat dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dengan ancaman penjara 12 tahun. Sebab, pelaku bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang lain secara terang-terangan hingga menyebabkan kematian.
Asep mengimbau masyarakat sadar Indonesia adalah negara hukum. Indonesia punya perangkat penegak hukum yang bertugas memproses pidana.
Sehingga, masyarakat dapat mengamankan dan menyerahkan pihak yang diduga melanggar hukum kepada aparat. Selain kepada kepolisian, warga dapat melibatkan petugas keamanan setempat, seperti satpam, atau tokoh masyarakat. (Kaylina Ivani)
Jakarta: Tragedi main hakim sendiri berujung tewasnya kakek berusia 89 tahun menjadi pukulan bagi masyarakat. Terlebih, Polda Metro Jaya langsung mengungkapkan bahwa korban sedang mengendarai mobil milik pribadi, bukan maling sebagaimana dituduh massa.
“Mungkin karena emosional dan merasa bahwa selama ini ada oknum-oknum penegak hukum yang memberikan hukuman ringan terhadap pembunuh, atau kejahatan-kejahatan lain seperti perampokan,” ujar pakar hukum pidana Asep Iwan Iriawan dalam tayangan
Sisi Metropolitan di
Metro TV, Selasa, 25 Januari 2022.
Meski begitu, masyarakat sipil tidak memiliki wewenang untuk mengadili dugaan tindak pidana. Masyarakat yang main hakim sendiri dapat dijerat hukum pidana sesuai tindakannya.
Misalnya kasus pengeroyokan terhadap HM. Pelaku
pengeroyokan dapat dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dengan ancaman penjara 12 tahun. Sebab, pelaku bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang lain secara terang-terangan hingga menyebabkan kematian.
Asep mengimbau masyarakat sadar Indonesia adalah negara hukum. Indonesia punya perangkat penegak hukum yang bertugas memproses pidana.
Sehingga, masyarakat dapat mengamankan dan menyerahkan pihak yang diduga melanggar hukum kepada aparat. Selain kepada kepolisian, warga dapat melibatkan petugas keamanan setempat, seperti satpam, atau tokoh masyarakat.
(Kaylina Ivani) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)