Pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Dok. Istimewa
Pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Dok. Istimewa

Hakim Itong Diduga Terima Duit Tiap Pimpin Persidangan

Candra Yuri Nuralam • 09 Maret 2022 14:01
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin yakin Hakim nonaktif Itong Isnaeni Hidayat menerima suap terkait penanganan perkara. Sebanyak enam saksi dimintai keterangan untuk mendalami dugaan penerimaan suap itu pada Selasa, 8 Maret 2022.
 
"Seluruh saksi memenuhi panggilan tim penyidik, dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran sejumlah uang untuk setiap penanganan perkara yang sidangnya dipimpin oleh tersangka IIH (Itong Isnaeni Hidayat)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 9 Maret 2022.
 
Keenam saksi itu, yakni panitera pengganti Pengadilan Negeri Surabaya klas IA khusus, R Joko Purnomo; tiga orang pengacara, Darmaji, Dodik Wahyono, dan Rachmat Harjono Tengadi; serta dua orang pihak swasta, Made Sri Manggalawati, dan Ahmad.

Ali enggan memerinci total uang yang diterima Itong setiap memimpin perkara. Namun, KPK menegaskan penerimaan uang itu melanggar aturan yang berlaku.
 
Baca: KPK Panggil Panitera Pengganti Surabaya Terkait Suap Hakim Itong
 
KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka, yakni Itong Isnaeni Hidayat, Panitera Pengganti Hamdan, dan Pengacara Hendro Kasiono.
 
Hendro dijerat Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Sementara itu, Itong dan Hamdan dijerat Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan