Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin. MI/Sumaryanto.
Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin. MI/Sumaryanto.

Din Syamsuddin Pertanyakan Peningkatan Status Tersangka Buni Yani

Ilham wibowo • 24 November 2016 05:32
medcom.id, Jakarta: Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin tak sepakat dengan peningkatan status Buni Yani sebagai tersangka. Ia menilai reaksi masyarakat bukan lantaran tayangan video yang diunggah, melainkan tindakan penistaan agama yang diduga dilakukan Basuki Tjahaja Purnama.
 
"Tentang Buni Yani, pengamatan saya reaksi masyarakat jutaan itu termasuk di daerah bukan karena menyaksikan video yang dia posting yang videonya dan transletnya yang menghilangkan kata pakai, tapi sudah melihat video asli," kata Din usai menghadiri Rakernas II MUI, di Hotel Mercure, Ancol Jakarta Utara, Rabu (23/11/2016).
 
Meski begitu, Din menampik membela Buni Yani. Mantan Ketua Umum Muhammadiyah ini menghormati proses hukum yang dilakukan penyidik kepolisian.

Din Syamsuddin Pertanyakan Peningkatan Status Tersangka Buni Yani
Buni Yani. ANT/Reno Esnir.
 
"Selama ada fakta kekuatan hukum dengan alasan yang bisa dibenarkan dan ada deliknya. Siapapun, Ahok maupun Buni Yani siapapun tidak kebal hukum," jelas Din.
 
Ia meminta Polri agar berlaku adil. "Dan jangan pula akibatnya para demonstran ditahan dan dijadikan tersangka, itu merupakan bentuk ketidakadilan," kata Din.
 
Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan Buni Yani sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian. Buni Yani diperiksa untuk pertama kali dalam kapasitas sebagai terlapor atas laporan yang dibuat oleh Komunitas Advokat Muda Ahok-Djarot (Kotak Adja) di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Rabu, 23 November, sedari pukul 10.30 WIB hingga pukul 20.00 WIB.
 
"Hasil pemeriksaan konstruksi hukum pengumpulan alat bukti dari penyidik, pada pukul 20.00 WIB, dengan bukti permulaan yang cukup, yang bersangkutan BY kita naikkan statusnya menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono.
 
Awi menjelaskan, Buni Yani disangkakan melanggar pasal 28 ayat 2 Undang-undang no 11 tahun 2008 tentang ITE jo pasal 45 ayat 2 Undang-undang no 11 tahun 2008 tentang ITE.
 
"Pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda Rp1 Miliar," jelas Awi.
 
Sebelumnya Buni Yani dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh relawan pendukung Ahok, Komunitas Muda Ahok-Djarot (Kotak Adja) dengan pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana enam tahun. Pasal ini mengatur mengenai penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian atas permusuhan suku, agama, ras, dan antargolongan.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan