Irman Gusman/ANT/Agung Rajasa
Irman Gusman/ANT/Agung Rajasa

Irman Mengaku tak Mengenal Xaveriandy Sutanto

Arga sumantri • 25 Oktober 2016 14:42
medcom.id, Jakarta: Irman Gusman membantah kenal dengan Xaveriandy Sutanto. Irman mengaku hanya mengenal istri Xaveriandy, Memi.
 
Dalam permohonan praperadilan, tim kuasa hukum Irman menyatakan, kliennya hanya membuat janji bertemu Memi. Memi menelepon Irman, Jumat 16 September. Irman kemudian mempersilakan Memi datang saat dirinya sedang tidak sibuk.
 
Malam harinya, Memi kembali menelepon Irman dan memberi kabar sudah berada di Jakarta. Irman menyarankan pertemuan dilaksanakan esok harinya, Sabtu 17 September. Tapi, Memi mengabarkan akan pulang ke Padang dengan penerbangan pertama.

"Karena itu pemohon (Irman) bersedia menunggu walaupun sudah larut," kata salah satu pengacara Irman, Fachmi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2016).
 
Jelang tengah malam, ajudan Irman menyampaikan ada tamu yang menunggu. Irman minta sang ajudan mengecek siapa tamu tersebut, yang ternyata seorang laki-laki.
 
Baca: Penangkapan Irman Gusman Dianggap Janggal
 
Irman lalu meminta ajudannya mengecek ulang karena tidak punya janji dengan seorang laki-laki. Saat ditanyai kedua kali, lelaki itu mengaku bernama Xaveriandy. Dia datang mendampingi istrinya, Memi, untuk menemui Irman.
 
"Baru pemohon bersedia menemui," ucap Fahmi yang mengklaim Irman baru berkenalan dengan Xaveriandy dalam pertemuan itu.
 
Xaveriandy merupakan bos CV Semesta Berjaya. Penyidik KPK sebenarnya tengah menyelidiki dugaan Xaveriandy memberikan uang kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Farizal. Pemberian duit diduga terkait kasus penjualan gula tanpa label SNI oleh CV Rimbun Padi Berjaya tanpa label SNI yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Padang.
 
Dalam proses pengadilan, Xaveriandy, mantan Direktur CV Rimbun Padi Berjaya diduga membayar Farizal agar membantunya di persidangan. Farizal kemudian bertindak seolah-olah sebagai penasihat hukum Xaveriandy.
 
Baca: Irman Gusman Praperadilankan KPK
 
Di tengah penyelidikan, KPK mengendus adanya dugaan pemberian duit kepada Irman, dalam kasus lain. Irman diduga mendapat Rp100 juta terkait pengurusan kuota gula impor yang diberikan Perum Bulog kepada CV Semesta Berjaya pada 2016.
 
Duit itu ditemukan dalam bingkisan yang diberikan Xaveriandy dan Memi ke Irman pada pertemuan, Jumat 16 September malam. Pemberian itu diduga berkaitan dengan kuota gula impor. Irman ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
 
Baca: Irman Persoalkan Ketiadaan Surat Penangkapan oleh KPK
 
Irman juga diketahui sempat berkomunikasi dengan Direktur Utama Bulog Djarot Kusumayakti. Dia diduga memberikan rekomendasi pada CV Semesta Berjaya supaya mendapat jatah gula impor.
 
Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) itu diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan