medcom.id, Jakarta: Pihak keluarga masih belum bisa menerima kematian Dodi Triono beserta dua anaknya murni lantaran perampokan. Polisi diminta terus menyelisik motif terencana pelaku Ramlan Butarbutar dan kawanannya.
"Soal pelaku melakukan aksinya secara acak, itu hanya pengakuan pelaku," tegas kuasa hukum keluarga Dodi, Azam Khan di lokasi rekonstruksi, Jalan Pulomas Utara No. 7A, Kayu Putih, Rawamangun, Jakarta Timur, Jumat (6/1/2017)
Azam mengaku telah menyaksikan langsung jalannya rekonstruksi yang dihadiri pelaku Ius Pane. Keluarga juga akan membantu penelusuran penyidik kepolisian lewat keterbukaan latar belakang keluarga.
"Saya langsung konsultasi pada penyidik. Pasal yang harus diterapkan seharusnya pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati," kata Azam.
Azam yakin pelaku penyekapan yang mengakibatkan 6 dari 11 orang tewas ini secara sengaja melakukan aksinya. Pelaku paham rumah Dodi tidak memiliki penjagaan ketat.
"Sedikit aneh kalau yang hilang hanya jam tangan dan uang Rp6 juta saja. Kita ingin tahu kepentingannya apa," ujar Azam.
Latar belakang Dodi sebagai pebisnis juga perlu ditelusuri untuk mengungkap pelaku lain. Menurut Azam, keluarga ingin kasus ini dibongkar lebih dalam.
"Harus diselidiki lagi itu pelaku Ius Pane. Dia juga punya ide yang memasukkan ke kamar mandi," tuturnya.
Polisi telah menembak mati Ramlan dalam pengejaran. Pelaku lainnya, Erwin Situmorang, Alfin Barius Sinaga, dan Ridwan Sitorus alias Ius Pane kini telah ditahan.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 365 KUHP ayat 4 Jo Pasal 333 ayat 3 KUHP. Pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara.
medcom.id, Jakarta: Pihak keluarga masih belum bisa menerima kematian Dodi Triono beserta dua anaknya murni lantaran perampokan. Polisi diminta terus menyelisik motif terencana pelaku Ramlan Butarbutar dan kawanannya.
"Soal pelaku melakukan aksinya secara acak, itu hanya pengakuan pelaku," tegas kuasa hukum keluarga Dodi, Azam Khan di lokasi rekonstruksi, Jalan Pulomas Utara No. 7A, Kayu Putih, Rawamangun, Jakarta Timur, Jumat (6/1/2017)
Azam mengaku telah menyaksikan langsung jalannya rekonstruksi yang dihadiri pelaku Ius Pane. Keluarga juga akan membantu penelusuran penyidik kepolisian lewat keterbukaan latar belakang keluarga.
"Saya langsung konsultasi pada penyidik. Pasal yang harus diterapkan seharusnya pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati," kata Azam.
Azam yakin pelaku penyekapan yang mengakibatkan 6 dari 11 orang tewas ini secara sengaja melakukan aksinya. Pelaku paham rumah Dodi tidak memiliki penjagaan ketat.
"Sedikit aneh kalau yang hilang hanya jam tangan dan uang Rp6 juta saja. Kita ingin tahu kepentingannya apa," ujar Azam.
Latar belakang Dodi sebagai pebisnis juga perlu ditelusuri untuk mengungkap pelaku lain. Menurut Azam, keluarga ingin kasus ini dibongkar lebih dalam.
"Harus diselidiki lagi itu pelaku Ius Pane. Dia juga punya ide yang memasukkan ke kamar mandi," tuturnya.
Polisi telah menembak mati Ramlan dalam pengejaran. Pelaku lainnya, Erwin Situmorang, Alfin Barius Sinaga, dan Ridwan Sitorus alias Ius Pane kini telah ditahan.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 365 KUHP ayat 4 Jo Pasal 333 ayat 3 KUHP. Pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(OJE)