Wakil Ketua Komisi IV DPR, Viva Yoga Mauladi. (FOTO: MTVN/Dian Ihsan Siregar)
Wakil Ketua Komisi IV DPR, Viva Yoga Mauladi. (FOTO: MTVN/Dian Ihsan Siregar)

Pengelolaan Pulau oleh Asing Harus Tunduk Peraturan

Eko Nordiansyah • 17 Januari 2017 03:34
medcom.id, Jakarta: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memastikan jika pengelolaan pulau oleh asing tidak mengganggu kedaulatan negara. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sebagai pedoman negara.
 
Namun, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Viva Yoga Mauladi mengatakan, pemberian izin lokasi, pengelolaan, dan pemanfaatan adalah bagian dari perundang-undangan di Indonesia. Ini juga merupakan harga mati yang harus dijaga pemerintah.
 
"Jadi itu harus tunduk patuh ke peraturan di Indonesia. Jadi kewenangan bagi negara, dia masih punya kewenangan untuk regulasi, kebijakan, pengurusan, dan fungsi pengawasan," katanya dalam Prime Talk Metro TV, Jakarta, Senin (16/1/2017).

Yoga menambahkan, penamaan pulau tidak bisa diserahkan kepada pengelola. Pasalnya pulau itu masih merupakan hak milik pemerintah Indonesia.
 
Untuk itu, Yoga menyebutkan jika fungsi penanaman modal asing (PMA) adalah murni untuk investasi. Dengan begitu, kewenangan pemerintah atas pulau tersebut masih tetap ada.
 
"Investasi digunakan untuk apa? pertanian, wisata bahari, peternakan, kemudian untuk penelitian dan pengembangan. Jadi seluruh yang berkaitan dengan maritim kelautan itu bisa difungsikan di situ," jelas dia.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan