Dahlan Iskan. (ANT/Umarul Faruq)
Dahlan Iskan. (ANT/Umarul Faruq)

Dahlan Iskan Diperiksa Jaksa Penyidik Hari Ini

Lukman Diah Sari • 06 Februari 2017 06:53
medcom.id, Jakarta: Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan dijadwalkan diperiksa hari ini, Senin 6 Februari 2017, oleh jaksa penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung. Dahlan bakal diperiksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
 
"Rencana tim demikian," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Arminsyah, melalui pesan singkat kepada Metrotvnews.com, Senin 6 Februari 2017, dini hari. 
 
Pemeriksaan Dahlan, kata Armin. terkait dengan dugaan korupsi mobil listrik dengan terpidana Dasep Ahmadi, Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama. Arminsyah mengatakan, pihaknya tak hanya memeriksa Dahlan. Tapi ada pula sejumlah pihak. 

"Ada beberapa, tungu saja," katanya. 
 
Dahlan ditetapkan sebagai tersangka berdasar putusan kasasi Mahkamah Agung terhadap terpidana Dasep Ahmadi. Peran Dahlan diketahui memerintahkan untuk mencari dana. Sehingga, diyakini mobil listrik yang diklaim ramah lingkungan itu bukan dari riset, tapi pengadaan.
 
Kasus dugaan korupsi itu terkait pengadaan 16 unit mobil jenis elektrik mikrobus dan elektrik eksekutif bus pada PT BRI (Persero), PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Pertamina (Persero).
 
Proyek pengadaan 16 mobil listrik diduga merugikan negara senilai Rp32 miliar di tiga BUMN. Saat masih menjabat sebagai Menteri BUMN pada 2013 silam, Dahlan meminta PT BRI, PT Perusahaan Gas Negara, dan PT Pertamina menjadi sponsor pengadaan mobil listrik guna mendukung KTT APEC di Bali.
 
Setelah proyek itu rampung dikerjakan, 16 mobil listrik itu tak dapat digunakan, karena tidak dibuat sebagaimana mestinya.
 
Mobil hanya diubah pada bagian mesin sehingga fungsi mobil tidak optimal. Hasil uji di Institut Teknologi Bandung menyatakan bahwa pembakaran bahan bakar di mesin tidak optimal dan mengakibatkan mesin cepat panas dan turun mesin.
 
Patut diketahui, saat ini Dahlan juga menjadi terdakwa kasus pelepasan aset BUMD Jatim yang dikelola PT Panca Wira Usaha (PWU). Kasus ditangani Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan