La Nyalla Mahmud Mattalitti. Foto: MI/Susanto
La Nyalla Mahmud Mattalitti. Foto: MI/Susanto

KY Minta KPK Selidiki Vonis Bebas La Nyalla

Cahya Mulyana • 28 Desember 2016 11:39
medcom.id, Jakarta: Komisi Yudisial (KY) meminta Komisi Pemberantasam Korupsi (KPK) mengevaluasi putusan bebas mantan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur (Kadin Jatim), La Nyalla Mahmud Mattalitti. Putusan itu dibacakan Pengadilan Tipikor Jakarta kemarin.
 
Juru Bicara KY Farid Wajdi mengatakan, pihaknya akan menganalisis proses jalannya persidangan hingga vonis bebas La Nyalla. Semua akan menjadi catatan KY.
 
"Dorongan dan dukungan diserukan kepada penegak hukum untuk terus memproses apapun temuannya (sidang La Nyalla), termasuk melakukan kerja sama intensif jika mungkin dengan aparat yang lain, seperti KPK," kata Farid, Rabu (28/12/2016).
 
Menurutnya, putusan bebas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta patut dihormati oleh semua pihak. Ketika terdapat keberatan atas putusan tersebut harus dijalankan seusai koridor hukum.
 
Namun, kata Farid, perjalanan sidang harus tetap dilakukan evaluasi, termasuk terhadap seluruh proses pengusutan kasusnya.
 
"Mengingat kasus ini telah beberapa kali dilakukan praperadilan sampai dengan perkembangan putusannya sekarang. Bisa jadi ada hal yang harus diperbaiki," tegasnya.
 
Farid mengungkapkan, KY selaku lembaga pengawas hakim akan mengambil langkah berbeda, dengan menjadikan vonis tersebut sebagai catatan. KY akan menggunakan pisau analisis dari sisi kode etik hakim. Proses ini akan dilakukan setelah seluruh mekanisme perkara tuntas.
 
"Karena proses hukumnya masih berjalan, kami belum bisa memberikan keterangan apapun, namun, kami pastikan apapun itu akan ada tindak lanjutnya," ujarnya.
 
 
 
La Nyalla divonis bebas karena dinilai tidak terbukti melakukan korupsi dana hibah pengembangan ekonomi Provinsi Jawa Timur. Hakim menilai dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) tidak bisa dibuktikan secara hukum sehingga terdakwa harus dibebaskan.
 
"Mengadili menyatakan terdakwa La Nyalla Mahmud Mattalitti tidak terbukti secara sah menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Kedua, membebaskan terdakwa dari kedua dakwaan," kata Hakim Sumpeno di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 27 Desember 2016.
 
Namun, putusan ini tidak secara bulat keluar dari musyawarah lima hakim. Dua dari lima hakim memiliki dissenting opinion, yakni, Hakim Sigit Herman Binaji dan Anwar.
 
Menurut Hakim Anwar, Terdakwa patut bertanggungjawab secara formal dan material atas dana hibah yang diterima Kadin Jatim. Dana hibah, kata dia, tidak dibenarkan untuk digunakan di luar kegunaan yang disusun dalam proposal.
 
La Nyalla dinilai abai dengan tidak pernah mengecek ulang kepada anak buahnya terkait asal uang untuk pembelian saham initial public offering (IPO) Bank Jatim. Keuntungan Rp1,1 miliar yang didapat dari hasil penjualan IPO Bank Jatim harus dikembalikan kepada negara karena diperoleh dari dana yang berasal dari negara.
 
Sebelumnya, JPU menuntut agar hakim menjatuhkan hukuman enam tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan kepada La Nyalla. Jaksa juga menuntut agar La Nyalla diwajibkan membayar uang pengganti Rp1,115 miliar.
 
Dalam tuntutan jaksa, La Nyalla dinilai terbukti mengorupsi dana hibah yang diberikan Pemerintah Provinsi Jawa Timur kepada Kadin Jatim pada periode 2011-2014 senilai Rp48 miliar. Dana tersebut dicairkan bersama-sama dengan Wakil Ketua Umum Bidang Pengembangan Jaringan Usaha Antar Provinsi Kadin Jatim Diar Kusuma Putra dan Wakil Ketua Umum Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral Kadin Jatim Nelson Sembiring.
 
Terkait perkara ini, Nelson Sembiring sudah dijatuhi hukuman penjara lima tahun delapan bulan. Diar Kusuma Putra pun dihukum satu tahun dan dua bulan penjara.


Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan