medcom.id, Jakarta: Pegawai negeri sipil (PNS) yang terbukti melakukan pungutan liar (pungli) di Kementerian Perhubungan akan dipecat. Pemecatan dilakukan setelah ada surat dan pernyataan resmi kepolisian yang menangkap tangan PNS tersebut.
"Kalau yang bersangkutan adalah pegawai negeri, otomatis dia akan dipecat," kata Staf Khusus Menteri Perhubungan Bidang Komunikasi Publik Dewa Made Sastrawan di Kementerian Perhubungan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2016).
Dewa mengatakan, pihaknya tak akan memberikan bantuan kepada PNS yang terbukti bersalah. "Untuk tindakan kriminal menjadi tanggung jawab pribadi," kata dia.
Menurut Dewa, Kemenhub sedang menunggu keterangan polisi untuk mengetahui kejadian sebenarnya dan memastikan siapa saja PNS yang terlibat. "Kemenhub menyerahkan kepada kepolisian untuk mengembangkan," ujarnya.
Kemarin, polisi menangkap tangan enam orang. Mereka terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS) golongan IID, pegawai honorer dan satu orang dari swasta.
Dari operasi itu polisi menyita uang sebanyak Rp34 juta dari lantai enam dan Rp61 juta dari lantai 12 kantor Kementerian Perhubungan. Selain uang tunai, polisi juga mengamankan rekening berisi Rp1 miliar dari lantai 12.
Kini dua loket Direktorat Perhubungan Laut di lantai enam Gedung Karya, Kementerian Perhubungan, telah disegel. Loket ini digunakan untuk mengurus permohonan buku pelaut dan berbagai perizinan perkapalan.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/yNL8a6PN" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
medcom.id, Jakarta: Pegawai negeri sipil (PNS) yang terbukti melakukan pungutan liar (pungli) di Kementerian Perhubungan akan dipecat. Pemecatan dilakukan setelah ada surat dan pernyataan resmi kepolisian yang menangkap tangan PNS tersebut.
"Kalau yang bersangkutan adalah pegawai negeri, otomatis dia akan dipecat," kata Staf Khusus Menteri Perhubungan Bidang Komunikasi Publik Dewa Made Sastrawan di Kementerian Perhubungan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2016).
Dewa mengatakan, pihaknya tak akan memberikan bantuan kepada PNS yang terbukti bersalah. "Untuk tindakan kriminal menjadi tanggung jawab pribadi," kata dia.
Menurut Dewa, Kemenhub sedang menunggu keterangan polisi untuk mengetahui kejadian sebenarnya dan memastikan siapa saja PNS yang terlibat. "Kemenhub menyerahkan kepada kepolisian untuk mengembangkan," ujarnya.
Kemarin, polisi menangkap tangan enam orang. Mereka terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS) golongan IID, pegawai honorer dan satu orang dari swasta.
Dari operasi itu polisi menyita uang sebanyak Rp34 juta dari lantai enam dan Rp61 juta dari lantai 12 kantor Kementerian Perhubungan. Selain uang tunai, polisi juga mengamankan rekening berisi Rp1 miliar dari lantai 12.
Kini dua loket Direktorat Perhubungan Laut di lantai enam Gedung Karya, Kementerian Perhubungan, telah disegel. Loket ini digunakan untuk mengurus permohonan buku pelaut dan berbagai perizinan perkapalan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(FZN)