medcom.id, Jakarta: Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse dan Kriminal AKBP Brotoseno ditangkap karena diduga menerima suap. Nilai suap untuk mempengaruhi Brotoseno Rp3 miliar.
Sebelum menangkap Brotoseno, Tim Sapu Bersih Pungutan Liar dan Pengamanan Internal Polri menangkap anggota polisi berinisial D. Keduanya mendapat suap dari HR, pengacara, yang kasus kliennya ditangani Brotoseno.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri Kombes Rikwanto menyampaikan, inisiatif penyuapan datang dari HR. Pengacara itu ingin Brotoseno memperlambat penyidikan kasus korupsi cetak sawah di Kalimantan Barat yang menjerat kliennya DI.
Sebab, DI ingin ke luar negeri. "Saudara HR baru menyerahkan Rp1,9 miliar yang sisanya belum," kata Rikwanto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (18/11/2016).
Menurut dia, sisa uang suap yang akan diserahkan ke Brotoseno juga sudah disita. Duit diserahkan ke D melalui seseorang berinisial LM. Polisi sudah memeriksa HR. Sedangkan pemeriksaan DI akan dijadwalkan.
Saat ini, Brotoseno masih menjalani pemeriksaan internal. Ketika pemeriksaan internal selesai, teman dekat terpidana kasus korupsi Angelina Sondakh itu akan diserahkan ke Bareskrim untuk diperiksa terkait dugaan menerima suap.
"Sementara, (Brotoseno) dikenakan pelanggaran kode etik profesi Pasal 7 dan Pasal 13," jelasnya.
medcom.id, Jakarta: Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse dan Kriminal AKBP Brotoseno ditangkap karena diduga menerima suap. Nilai suap untuk mempengaruhi Brotoseno Rp3 miliar.
Sebelum menangkap Brotoseno, Tim Sapu Bersih Pungutan Liar dan Pengamanan Internal Polri menangkap anggota polisi berinisial D. Keduanya mendapat suap dari HR, pengacara, yang kasus kliennya ditangani Brotoseno.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri Kombes Rikwanto menyampaikan, inisiatif penyuapan datang dari HR. Pengacara itu ingin Brotoseno memperlambat penyidikan kasus korupsi cetak sawah di Kalimantan Barat yang menjerat kliennya DI.
Sebab, DI ingin ke luar negeri. "Saudara HR baru menyerahkan Rp1,9 miliar yang sisanya belum," kata Rikwanto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (18/11/2016).
Menurut dia, sisa uang suap yang akan diserahkan ke Brotoseno juga sudah disita. Duit diserahkan ke D melalui seseorang berinisial LM. Polisi sudah memeriksa HR. Sedangkan pemeriksaan DI akan dijadwalkan.
Saat ini, Brotoseno masih menjalani pemeriksaan internal. Ketika pemeriksaan internal selesai, teman dekat terpidana kasus korupsi Angelina Sondakh itu akan diserahkan ke Bareskrim untuk diperiksa terkait dugaan menerima suap.
"Sementara, (Brotoseno) dikenakan pelanggaran kode etik profesi Pasal 7 dan Pasal 13," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)