Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers penetapan tersangka kebakaran Lapas Tangerang, Senin, 20 September 2021. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana
Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers penetapan tersangka kebakaran Lapas Tangerang, Senin, 20 September 2021. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana

Jadi Tersangka, 3 Petugas Lapas Tangerang Terancam 5 Tahun Penjara

Siti Yona Hukmana • 20 September 2021 16:32
Jakarta: Sebanyak tiga petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Tangerang, Banten, RU, S, dan Y, menjadi tersangka kasus kebakaran. Mereka terancam hukuman lima tahun penjara. 
 
Ketiga tersangka dikenakan Pasal 359 KUHP. Beleid itu mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun terhadap seseorang yang membuat kesalahannya (kealpaan) yang menyebabkan orang lain mati.
 
"(Penggunaan) Pasal 187 dan 188 KUHP belum (digelarperkarakan) karena perlu ada tambahan alat bukti lain," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 20 September 2021. 

Pasal 187 KUHP mengatur seseorang yang sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir diancam penjara paling lama 12 tahun. Jika menimbulkan bahaya kepada barang, pelaku diancam penjara paling lama 15 tahun serta maksimal seumur hidup atau 20 tahun jika membahayakan nyawa orang lain.
 
Baca: Eks Kalapas Tangerang Siap Bertanggung Jawab Secara Pidana
 
Pasal 188 KUHP mengatur ancaman pidana bagi seseorang yang membuat kesalahan sehingga menyebabkan kebakaran, ledakan, atau banjir. Pelaku diancam penjara paling lama lima tahun atau kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.
 
Saat ini, RU, S, dan Y, belum ditahan. Namun, mereka berpotensi ditahan setelah menjalani pemeriksaan. Jadwal pemeriksaan ketiga tersangka masih disusun. 
 
Blok C2 Lapas Klas 1 Tangerang terbakar sekitar pukul 01.45 WIB, Rabu, 8 September 2021. Api berhasil dipadamkan pukul 03.00 WIB. 
 
Sebanyak 49 orang narapidana yang berada di Blok C2 tewas. Sementara itu, puluhan lainnya luka-luka, baik berat maupun ringan.
 
Kebakaran diduga akibat korsleting listrik. Polisi menemukan titik api di atas plafon di Blok C2 Lapas Tangerang.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan