Jerinx. Foto: Instagram
Jerinx. Foto: Instagram

Selebgram Adam Deni Dikorek 11 Pertanyaan Soal Dugaan Pengancaman Jerinx

Theofilus Ifan Sucipto • 14 Juli 2021 21:31
Jakarta: Penyidik Polda Metro Jaya memanggil selebgram Adam Deni Gearaka. Pemanggilan itu terkait laporan Adam terhadap musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx atas kasus dugaan pengancaman melalui media elektronik.
 
“Ada 11 pertanyaan dan klien saya sudah menjawab pertanyaan-pertanyaan dari tim penyidik,” kata kuasa hukum Adam, Machi Ahmad, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 14 Juli 2021.
 
Menurut dia, pertanyaan itu seputar bukti-bukti terkait ancaman, seperti rekaman dan tangkapan layar. Namun, dia enggan berspekulasi apakah bukti yang disodorkan cukup kuat untuk menjadikan Jerinx sebagai tersangka.

“Ini masih tahap klarifikasi, biarkan tim penyelidik Polda Metro Jaya bekerja atas laporan dugaan pengancaman kekerasan melalui media elektronik,” ujar dia.
 
Baca: Jerinx Kembali Dilaporkan ke Polisi
 
Machi menyebut pihaknya melaporkan Jerinx dengan Pasal 335 KUHP dan Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
 
Sementara itu, Adam menegaskan tidak akan mencabut laporan. Adam tetap melanjutkan proses hukum sesuai prosedur dari kepolisian.
 
Adam mengaku Jerix berupaya menghubunginya melalui WhatsApp siang tadi. Namun, dia tidak menggubris lantaran tak berniat membuka pintu komunikasi.
 
“Sudah saya buka mediasi pertama, tapi ditolak dan malah ditantang tanding hukum,” tutur Adam.
 
Polisi menerima laporan terhadap Jerinx atas kasus dugaan pengancaman melalui media elektronik per Sabtu, 10 Juli 2021. Penyidik tengah mendalami laporan tersebut.
 
"Masih diteliti dulu karena ini kan tentang perbuatan disertai ancaman kekerasan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 12 Juli 2021.
 
Jerinx sedianya sempat berurusan dengan polisi karena menyebut Ikatan Dokter Indonesia (IDI) kacung Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) via Instagram. IDI Bali melaporkan kasus itu ke polisi hingga Jerinx diproses hukum.
 
Jerinx dinyatakan bersalah dan dikenakan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat (2) atau Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP.
 
Drumer grup musik Superman Is Dead (SID) itu divonis satu tahun dua bulan penjara. Hukuman Jerinx dikurangi menjadi 10 bulan kurungan di tingkat banding dan denda Rp10 juta subsider satu bulan. Dia bebas dari di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A, Kerobokan, Bali, pada Selasa, 8 Juni 2021. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan