Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Azis Syamsuddin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di Lampung Tengah, Lampung pada 2017. Azis pun disebut telah dinonaktifkan sebagai kader Partai Golongan Karya (Golkar).
Ketua Badan Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (Bakumham) Golkar Supriansa menjelaskan, bantuan hukum akan tetap disediakan. Partai yang berpartisipasi dalam pemilihan nasional sejak 1971 ini disebut menyiapkan pengacara bagi setiap kadernya yang terjerat kasus pidana.
“Setiap kader-kader yang bermasalah secara hukum, Partai Golkar selalu menyiapkan pengacara jika yang bersangkutan membutuhkan bantuan,” kata Supriansa dalam tayangan Metro Hari Ini di Metro TV pada Sabtu, 25 September 2021.
Baca: Persiapan Partai Golkar Jika Azis Syamsuddin Ditahan KPK
Hingga kini, tersangka Azis Syamsuddin disebut belum meminta bantuan hukum kepada Partai Golkar. Supriansa menyatakan pihaknya akan menunggu kabar dan memberikan perlindungan hukum.
“Namun, sampai sore ini, pihak Azis Syamsuddin atau dari keluarga belum ada yang menghubungi pihak Bakumham,” jelas Azis.
Supriansa menegaskan, pemantauan terhadap berbagai permasalahan yang melilit para kader Partai Golkar tak henti dilakukan. Pendampingan hukum yang menjadi hak setiap kader selalu disediakan. (Nadia Ayu)
Jakarta:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Azis Syamsuddin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di Lampung Tengah, Lampung pada 2017. Azis pun disebut telah dinonaktifkan sebagai kader Partai Golongan Karya (Golkar).
Ketua Badan Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (Bakumham) Golkar Supriansa menjelaskan, bantuan hukum akan tetap disediakan. Partai yang berpartisipasi dalam pemilihan nasional sejak 1971 ini disebut menyiapkan pengacara bagi setiap kadernya yang terjerat kasus pidana.
“Setiap kader-kader yang bermasalah secara hukum, Partai Golkar selalu menyiapkan pengacara jika yang bersangkutan membutuhkan bantuan,” kata Supriansa dalam tayangan
Metro Hari Ini di
Metro TV pada Sabtu, 25 September 2021.
Baca:
Persiapan Partai Golkar Jika Azis Syamsuddin Ditahan KPK
Hingga kini, tersangka
Azis Syamsuddin disebut belum meminta bantuan hukum kepada Partai Golkar. Supriansa menyatakan pihaknya akan menunggu kabar dan memberikan perlindungan hukum.
“Namun, sampai sore ini, pihak Azis Syamsuddin atau dari keluarga belum ada yang menghubungi pihak Bakumham,” jelas Azis.
Supriansa menegaskan, pemantauan terhadap berbagai permasalahan yang melilit para kader Partai Golkar tak henti dilakukan. Pendampingan hukum yang menjadi hak setiap kader selalu disediakan.
(Nadia Ayu) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CIN)