Jakarta: Indonesia Corruption Watch (ICW) tak puas dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara dihukum 11 tahun penjara. Juliari dinilai layak dibui seumur hidup.
"Hakim harus mengambil langkah progresif dengan menjatuhkan hukuman maksimal, yaitu pidana penjara seumur hidup kepada mantan Menteri Sosial tersebut," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulis, Jumat, 30 Juli 2021.
Menurut Kurnia, penjatuhan hukuman maksimal terhadap terdakwa korupsi bantuan sosial (bansos) itu patut dilakukan. Pasalnya, banyak korban bansos yang haknya dilanggar di tengah pandemi covid-19.
Kurnia menuturkan upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan sosial kepada warga terganggu dengan praktik rasuah. Kondisi itu mestinya menjadi dasar pemberat hukuman oleh jaksa.
ICW berharap vonis seumur hidup mampu membuat efek jera bagi pelaku korupsi bansos. "Vonis maksimal tersebut diharapkan berdaya cegah terhadap potensi terjadinya kasus serupa, terutama di tengah kondisi pandemi," ujar Kurnia.
Baca: KPK Tepis Tuntutan 11 Tahun Penjara Juliari 'Bisikan' Pihak Lain
Jaksa KPK menuntut Juliari dihukum 11 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Ia dinilai terbukti bersalah dalam kasus dugaan suap bansos sembako covid-19.
Juliari dinilai terbukti menerima suap bertahap hingga Rp32,48 miliar. Fulus Rp1,28 miliar diperoleh dari konsultan hukum Harry Van Sidabukke melalui pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.
Berikutnya, Juliari menerima Rp1,96 miliar dari Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja. Juliari juga diduga menerima Rp29,25 miliar dari sejumlah pengusaha penyedia bansos sembako. Seluruh rangkaian penerimaan duit itu terjadi pada Mei-Desember 2020.
Juliari dianggap melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Jakarta: Indonesia Corruption Watch (ICW) tak puas dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut mantan Menteri Sosial
Juliari P Batubara dihukum 11 tahun penjara. Juliari dinilai layak dibui seumur hidup.
"Hakim harus mengambil langkah progresif dengan menjatuhkan hukuman maksimal, yaitu pidana penjara seumur hidup kepada mantan Menteri Sosial tersebut," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulis, Jumat, 30 Juli 2021.
Menurut Kurnia, penjatuhan hukuman maksimal terhadap terdakwa korupsi bantuan sosial (bansos) itu patut dilakukan. Pasalnya, banyak korban bansos yang haknya dilanggar di tengah
pandemi covid-19.
Kurnia menuturkan upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan sosial kepada warga terganggu dengan praktik rasuah. Kondisi itu mestinya menjadi dasar pemberat hukuman oleh jaksa.
ICW berharap vonis seumur hidup mampu membuat efek jera bagi pelaku korupsi bansos. "Vonis maksimal tersebut diharapkan berdaya cegah terhadap potensi terjadinya kasus serupa, terutama di tengah kondisi pandemi," ujar Kurnia.
Baca: KPK Tepis Tuntutan 11 Tahun Penjara Juliari 'Bisikan' Pihak Lain
Jaksa KPK menuntut Juliari dihukum 11 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Ia dinilai terbukti bersalah dalam kasus dugaan suap
bansos sembako covid-19.
Juliari dinilai terbukti menerima suap bertahap hingga Rp32,48 miliar. Fulus Rp1,28 miliar diperoleh dari konsultan hukum Harry Van Sidabukke melalui pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.
Berikutnya, Juliari menerima Rp1,96 miliar dari Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja. Juliari juga diduga menerima Rp29,25 miliar dari sejumlah pengusaha penyedia bansos sembako. Seluruh rangkaian penerimaan duit itu terjadi pada Mei-Desember 2020.
Juliari dianggap melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)