Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan Presiden Direktur PT Rimo Internasipnal Lestari Tbk, Teddy Tjokrosaputro. Dia ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asabri.
Teddy ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejagung. Teddy menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum dimasukkan ke penjara.
"Telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil dinyatakan sehat dan negatif covid-19," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam telekonferensi di Jakarta, Kamis, 26 Agustus 2021.
Teddy merupakan adik kandung Benny Tjokrosaputro yang sudah ditetapkan sebagai tersangka lebih dahulu. Teddy dan Benny diyakini kongkalikong dalam kasus tersebut. Teddy juga diduga melakukan pencucian uang di kasus tersebut.
Penetapan tersangka Teddy tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada JAM-Pidsus No. Print-26/F.2/Fd.2/08/2021 tanggal 26 Agustus 2021. Penetapan tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
Teddy dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 3 UU PTPK dan Pasal 3 UU TPPU atau Pasal 4 UU TPPU.
Baca: Presdir PT Rimo International Lestari Jadi Tersangka Korupsi ASABRI
Selain Benny, tersangka lain dalam rasuah yang merugikan keuangan negara sebesar Rp22,788 triliun ini antara lain Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Direktur Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo, dan Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi.
Sedangkan, tersangka dari internal ASABRI adalah dua mantan Direktur Utama, yakni Adam Rachmat Damiri (2012-2016) dan Sonny Widjaja (2016-2020). Kemudian, Direktur Investasi dan Keuangan 2012-2014 Bachtiar Effendi, Direktur Investasi dan Keuangan periode 2014-2019 Hari Setianto, serta Kepala Divisi Investasi 2012-2016 Ilham Wardhana Bilang Siregar.
Sebanyak delapan di antaranya kini sudah menjalani persidangan. Sementara itu, penuntutan terhadap Ilham dihentikan usai meninggal karena sakit pada Sabtu, 31 Juli 2021.
Penyidik Gedung Bundar juga telah menetapkan 10 perusahaan manajer investasi sebagai tersangka korporasi. Mereka adalah PT IIM, PT MCM, PT PAAM, PT RAM, PT VAM, PT ARK, PT OMI, PT MAM, PT AAM, dan PT CC.
Hai Sobat Medcom, terima kasih sudah menjadikan Medcom.id sebagai referensi terbaikmu. Kami ingin lebih mengenali kebutuhanmu. Bantu kami mengisi angket ini yuk https://tinyurl.com/MedcomSurvey2021 dan dapatkan saldo Go-Pay/Ovo @Rp 50 ribu untuk 20 pemberi masukan paling berkesan. Salam hangat.
Jakarta:
Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan Presiden Direktur PT Rimo Internasipnal Lestari Tbk, Teddy Tjokrosaputro. Dia ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di
PT Asabri.
Teddy ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejagung. Teddy menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum dimasukkan ke penjara.
"Telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan
swab antigen dengan hasil dinyatakan sehat dan negatif covid-19," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam telekonferensi di Jakarta, Kamis, 26 Agustus 2021.
Teddy merupakan adik kandung Benny Tjokrosaputro yang sudah ditetapkan sebagai tersangka lebih dahulu. Teddy dan Benny diyakini kongkalikong dalam kasus tersebut. Teddy juga diduga melakukan pencucian uang di kasus tersebut.
Penetapan tersangka Teddy tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada JAM-Pidsus No. Print-26/F.2/Fd.2/08/2021 tanggal 26 Agustus 2021. Penetapan tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
Teddy dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 3 UU PTPK dan Pasal 3 UU TPPU atau Pasal 4 UU TPPU.
Baca:
Presdir PT Rimo International Lestari Jadi Tersangka Korupsi ASABRI
Selain Benny, tersangka lain dalam rasuah yang merugikan keuangan negara sebesar Rp22,788 triliun ini antara lain Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Direktur Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo, dan Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi.
Sedangkan, tersangka dari internal ASABRI adalah dua mantan Direktur Utama, yakni Adam Rachmat Damiri (2012-2016) dan Sonny Widjaja (2016-2020). Kemudian, Direktur Investasi dan Keuangan 2012-2014 Bachtiar Effendi, Direktur Investasi dan Keuangan periode 2014-2019 Hari Setianto, serta Kepala Divisi Investasi 2012-2016 Ilham Wardhana Bilang Siregar.
Sebanyak delapan di antaranya kini sudah menjalani persidangan. Sementara itu, penuntutan terhadap Ilham dihentikan usai meninggal karena sakit pada Sabtu, 31 Juli 2021.
Penyidik Gedung Bundar juga telah menetapkan 10 perusahaan manajer investasi sebagai tersangka korporasi. Mereka adalah PT IIM, PT MCM, PT PAAM, PT RAM, PT VAM, PT ARK, PT OMI, PT MAM, PT AAM, dan PT CC.
Hai Sobat Medcom, terima kasih sudah menjadikan Medcom.id sebagai referensi terbaikmu. Kami ingin lebih mengenali kebutuhanmu. Bantu kami mengisi angket ini yuk https://tinyurl.com/MedcomSurvey2021 dan dapatkan saldo Go-Pay/Ovo @Rp 50 ribu untuk 20 pemberi masukan paling berkesan. Salam hangat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)