Jakarta: Sebanyak lima saksi dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 27 Juli 2021. Mereka dimintai keterangan terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di Tanjungbalai dengan tersangka sekaligus mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
"Seluruh saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain masih terkait dengan dugaan berbagai penerimaan sejumlah uang dan penggunaannya oleh tersangka SRP (Stepanus Robin Pattuju)," kata pelaksaan tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 28 Juli 2021.
Ali mengatakan lima saksi yang dipanggil merupakan pihak swasta. Mereka, yakni Rudolf Paul, Muahir, Adelia Safitri, Aston Hutabarat, dan Aditya Ginting.
Ali enggan memerinci lebih jauh pertanyaan penyidik kelima orang itu. Dia juga enggan membeberkan barang yang dibeli Robin pakai uang haram demi menjaga kerahasian proses penyidikan.
Baca: Lili Pintauli Disebut 'Bermain' Lebih Dahulu Ketimbang Eks Penyidik KPK Robin
Robin, Pengacara Maskur Husain, dan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya sudah ditahan KPK.
Robin dan Maskur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara itu, Syahrial disangkakan melanggar Pasal Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor.
Jakarta: Sebanyak lima saksi dipanggil
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 27 Juli 2021. Mereka dimintai keterangan terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di Tanjungbalai dengan tersangka sekaligus mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
"Seluruh saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain masih terkait dengan dugaan berbagai penerimaan sejumlah uang dan penggunaannya oleh tersangka SRP (Stepanus Robin Pattuju)," kata pelaksaan tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 28 Juli 2021.
Ali mengatakan lima saksi yang dipanggil merupakan pihak swasta. Mereka, yakni Rudolf Paul, Muahir, Adelia Safitri, Aston Hutabarat, dan Aditya Ginting.
Ali enggan memerinci lebih jauh pertanyaan penyidik kelima orang itu. Dia juga enggan membeberkan barang yang dibeli Robin pakai uang haram demi menjaga kerahasian proses penyidikan.
Baca:
Lili Pintauli Disebut 'Bermain' Lebih Dahulu Ketimbang Eks Penyidik KPK Robin
Robin, Pengacara Maskur Husain, dan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial ditetapkan sebagai
tersangka. Ketiganya sudah ditahan KPK.
Robin dan Maskur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara itu, Syahrial disangkakan melanggar Pasal Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)