Sidang vonis enam terdakwa kasus kebakaran Gedung Kejagung di PN Jaksel
Sidang vonis enam terdakwa kasus kebakaran Gedung Kejagung di PN Jaksel

Lima Terdakwa Kebakaran Kejagung Divonis Setahun Bui, Satu Bebas

Aria Triyudha • 26 Juli 2021 22:00
Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memvonis satu tahun penjara kepada lima terdakwa kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung). Sedangkan, satu terdakwa lainnya divonis bebas.
 
Putusan itu dibacakan Majelis Hakim PN Jaksel dalam persidangan Senin, 26 Juli 2021. Kelima terdakwa yang divonis satu tahun penjara adalah Imam Sudrajat, Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim.
 
"Menjatuhkan hukuman dengan pidana penjara maksimal selama 1 tahun," kata Majelis Hakim Elfian di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jaksel.

Kelima terdakwa merupakan tukang bangunan dalam proyek renovasi Gedung Kejagung. Hakim menjelaskan kelima terdakwa terbukti melanggar Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981.
 
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tentang turut serta menyebabkan kebakaran yang menyebabkan bahaya umum bagi barang dan nyawa orang lain," ujar Hakim Elfian.
 
Vonis itu sudah melalui pertimbangan memberatkan dan meringankan. Untuk pertimbangan memberatkan, perbuatan kelima terdakwa dinilai menimbulkan kerugian negara dan masyarakat Indonesia.
 
Sedangkan pertimbangan meringankan, kelima terdakwa sopan dan berterus terang selama persidangan. Selain itu, memiliki tanggungan keluarga.
 
Baca: Terdakwa Kasus Kebakaran Gedung Kejagung Divonis Hari Ini
 
Sementara, satu terdakwa yang divonis bebas adalah sang mandor, Uti Abdul Munir." Terdakwa dibebaskan dari dakwaan (Jaksa) Penuntut Umum," kata Hakim Elfian.
 
Baca: Terdakwa Kasus Kebakaran Gedung Kejagung Divonis Hari Ini
 
Atas dasar vonis bebas itu, jaksa penuntut umum harus mengembalikan hak-hak terdakwa. Di antaranya kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.
 
"Karena terdakwa dibebaskan maka biaya perkara dibebankan kepada negara," ujar Hakim Elfian.
 
Sebelumnya, terdakwa Uti Abdul Munir dituntut hukuman penjara satu tahun enam bulan. Sementara, terdakwa Imam Sudrajat, Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim dituntut hukuman satu tahun penjara. Tuntutan itu dijatuhkan JPU karena keenam terdakwa melakukan kelalaian yang mengakibatkan kebakaran Gedung Kejagung pada 22 Agustus 2020.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan