Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak. Antara/Laily Rahmawaty
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak. Antara/Laily Rahmawaty

Usut Kerugian Rp4,7 Triliun, Kejagung Periksa Kepala Departemen UKM LPEI

Al Abrar • 09 Agustus 2021 19:48
Jakarta: Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan dugaan korupsi dalam pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Dugaan rasuah di LPEI diprediksi mencapai Rp4,7 triliun.
 
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, Tim Jaksa Penyidik Kejagung memeriksa Kepala Departemen Pembiayaan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) LPEI 2015-periode 2018 berinisial PSNM, Senin, 9 Agustus 2021. Dia diperiksa terkait dengan pemberian fasilitas kredit pada jasa mulya Indonesia tahun 2014-2017.
 
"Pemeriksaan guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI," kata Leonard.

Sebelumnya Kejagung juga telah memeriksa enam orang saksi terkait kasus rasuah di LPEI. Beberapa di antaranya merupakan kepala departemen LPEI. Mereka di antaranya Kepala Departemen LPEI, FH; dan Kepala Departemen Analisa Resiko Bisnis II LPEI, ER. 
 
"FH dan ER diperiksa terkait analisis risiko bisnis pada pemberian fasilitas kredit PT JMI," ujar Leonard.
 
Baca: Kepala Departemen Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi di LPEI
 
Kepala Departemen Analisa Resiko Bisnis LPEI, JA, diperiksa terkait pemberian fasilitas kredit kepada PT MWI. Kepala Subdirektorat pada Direktorat Teknis Kepabeanan Dirjen Bea dan Cukai, VB, diperiksa terkait prosedur ekspor sarang burung walet (SBW). 
 
Relation Manajer Unit Binis LPEI CR diperiksa terkait pemberian fasilitas di LPEI. Konsultan Penilai Publik dari Kantor Konsultan Jasa Penilai Publik Romulo, Chalie, dan rekan, R, juga dipanggil.
 
"R diperiksa terkait penghitungan fixed asset debitur LPEI," ucap Leonard.
 
Penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI berdasarkan laporan keuangan pada 31 Desember 2019. Dugaan rasuah di LPEI diprediksi mencapai Rp4,7 triliun.
 
Penyidikan perkara didasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-13/F.2/Fd.2/06/2021 pada 24 Juni 2021. Penyidikan dilakukan lantaran LPEI diduga memberikan fasilitas pembiayaan kepada sembilan perusahaan.
 
Korporasi ini meliputi Group Walet, Group Johan Darsono, Duniatex Group, Group Bara Jaya Utama, Group Arkha, PT Cipta Srigati Lestari, PT Lautan Harmoni Sejahtera, PT Kemilau Harapan Prima dan PT Kemilau Kemas Timur. Hal itu diketahui dari laporan sistem informasi manajemen risiko dalam posisi collectibility 5 (macet) per 31 Desember 2019.
 
Pembiayaan itu diduga dilakukan tanpa melalui prinsip tata kelola yang baik. Hal ini berdampak pada meningkatnya kredit macet/non-performing loan (NPL) pada 2019 sebesar 23,39 persen. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan