Jakarta: Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memerintahkan jajarannya menghabisi para mafia tanah. Hal itu disampaikan ulang oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (JAM-Pidum) Fadil Zumhana.
"Arahan Bapak Jaksa Agung terhadap mafia tanah ini, memang harus kita habisi. Kita harus tindak sesuai dengan alat bukti yang ada," kata Fadil dilansir dari Media Indonesia, Jakarta, Rabu, 10 November 2021.
Fadil menyebut ada tiga cara untuk memberantas mafia tanah. Pertama, menggunakan pendekatan preemtif.
Ia meminta negara menyosialisasikan kepada masyarakat segera melengkapi administrasi kepemilikan tanah dan melakukan penguasaan fisik terhadap tanah yang dimiliki. Kedua, melalui pendekatan preventif.
Badan Pertanahan Nasional (BPN) diminta segera melakukan sertifikasi terhadap seluruh tanah. Ini untuk menjamin keapastian hukum atas kepemilikan tanah melalui Program Operasi Nasional Agraria (Prona).
Baca: Harga Tanah SMKN 7 Dibikin Meroket, KPK Segera Tahan Tersangka
"Ketiga, represif, para pelaku di bidang pertanahan dijatuhi sanksi pidana. Ini memang kita harus tindak sanski-sanksi," ucapnya.
Ia menyampaikan Kejaksaan akan menindak tegas mafia tanah. Tuntutan tersebut dinilai setimpal dengan kesalahan terhadap para pelaku tindak pidana pertanahan.
"Karena tanah merupakan objek vital yang sangat dibutuhkan, bukan saja oleh rakyat, tapi investor, juga kepentingan bangsa negara," ungkapnya Fadil.
Jakarta:
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memerintahkan jajarannya menghabisi para
mafia tanah. Hal itu disampaikan ulang oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (JAM-Pidum) Fadil Zumhana.
"Arahan Bapak Jaksa Agung terhadap mafia tanah ini, memang harus kita habisi. Kita harus tindak sesuai dengan alat bukti yang ada," kata Fadil dilansir dari
Media Indonesia, Jakarta, Rabu, 10 November 2021.
Fadil menyebut ada tiga cara untuk memberantas mafia tanah. Pertama, menggunakan pendekatan preemtif.
Ia meminta negara menyosialisasikan kepada masyarakat segera melengkapi administrasi kepemilikan tanah dan melakukan penguasaan fisik terhadap tanah yang dimiliki. Kedua, melalui pendekatan preventif.
Badan Pertanahan Nasional
(BPN) diminta segera melakukan sertifikasi terhadap seluruh tanah. Ini untuk menjamin keapastian hukum atas kepemilikan tanah melalui Program Operasi Nasional Agraria (Prona).
Baca:
Harga Tanah SMKN 7 Dibikin Meroket, KPK Segera Tahan Tersangka
"Ketiga, represif, para pelaku di bidang pertanahan dijatuhi sanksi pidana. Ini memang kita harus tindak sanski-sanksi," ucapnya.
Ia menyampaikan Kejaksaan akan menindak tegas mafia tanah. Tuntutan tersebut dinilai setimpal dengan kesalahan terhadap para pelaku tindak pidana pertanahan.
"Karena tanah merupakan objek vital yang sangat dibutuhkan, bukan saja oleh rakyat, tapi investor, juga kepentingan bangsa negara," ungkapnya Fadil.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)