Bupati nonaktif Nganjuk Novi Rahman Hidayat. Metro TV
Bupati nonaktif Nganjuk Novi Rahman Hidayat. Metro TV

Headline News

Bupati Nonaktif Nganjuk Terancam 20 Tahun Penjara

MetroTV • 30 Agustus 2021 23:33
Jakarta: Bupati nonaktif Nganjuk Novi Rahman Hidayat menjalani sidang perdana kasus lelang jabatan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Terdakwa terancam hukuman 20 tahun penjara.
 
Atas hal tersebut, penasihat hukum terdakwa akan mengajukan eksepsi. “Kami masih mempelajari lebih lanjut sesuai dengan jawaban terdakwa,” ujar Tis’ad Afriyandi, penasihat hukum terdakwa dalam program Headline News di Metro TV, Senin 30 Agustus 2021.
 
Sidang Novi digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya secara virtual. Terdakwa menjalani sidang dari rumah tahanan Kabupaten Nganjuk. 

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut terdakwa meminta uang hingga Rp15 juta untuk pengisian jabatan perangkat desa. Jaksa mendakwa tersangka melanggar Pasal 12 huruf b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Sesuai pasal tersebut terdakwa terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara.
 
Penasihat hukum akan mengajukan eksepsi. Novi terseret kasus korupsi setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Dia diduga bermain uang haram untuk lelang jabatan pendopo Kabupaten Nganjuk pada Mei 2021 lalu.
 
Dalam OTT, KPK menyita uang yang diduga bagian gratifikasi sekitar Rp648 juta dan 8 unit handphone. (Nabila Safarina)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan