Ilustrasi: Medcom.id
Ilustrasi: Medcom.id

Anas Urbaningrum Berpotensi Bebas Lebih Cepat Usai Aturan Ketat Dicabut MA

Candra Yuri Nuralam • 30 Oktober 2021 14:28
Jakarta: Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum berpotensi bebas lebih cepat usai Mahkamah Agung (MA) mencabut beberapa pasal di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan. Anas kini mendapatkan hak cuti menjelang bebas (CMB).
 
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyebut pemberian CMB baru bisa dilakukan saat ada pemberitahuan resmi dari MA yang menyebut PP Nomor 99 Tahun 2012 tidak lagi berlaku. Anas lalu dipersilakan mengajukan CMB.
 
"Adapun adanya perubahannya nanti ya kita akan mengikuti rules yang baru ataupun aturan yang baru, tetapi sampai saat ini kita masih berdasarkan PP Nomor 99 Tahun 2012," kata Kabag Humas dan Protokol Kemenkumham Rika Apriani kepada Medcom.id, Sabtu, 30 Oktober 2021.

Menurut dia, pengajuan CMB tidak bisa dilakukan setelah beleid diketuk. Pasalnya, Kemenkumham membutuhkan bunyi putusan resmi dari MA untuk mengaplikasikan perintah tersebut.
 
Baca: Remisi Koruptor Disebut Masih Bisa Dicabut dengan Vonis Hakim
 
"Yang namanya peraturan itu kan enggak ujug-ujug, pasti ada prosesnya, ada protapnya, ada standar operasional prosedurnya ya," ujar Rika.
 
Anas Urbaningrum divonis delapan tahun penjara. Terpidana kasus korupsi proyek Hambalang itu dijebloskan di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Dia akan bebas pada 2022, jika dihitung dari awal penahanan pada 2014.
 
Ketua Presidium Nasional Perhimpunan Pergerakan Indonesia itu juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp57,59 miliar dan US$5,26 juta. Hukuman penjara Anas akan ditambah dua tahun jika uang pengganti itu tidak dibayarkan.
 
Sebelumnya, MA mencabut ketentuan tambahan di PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan. Pemberian remisi untuk narapidana kasus korupsi, terorisme, narkoba, dan kejahatan luar biasa dapat disamakan dengan napi kasus lain.
 
PP Nomor 99 Tahun 2012 sedianya mencantumkan syarat bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar perkara serta melunasi denda dan uang pengganti bagi napi koruptor dan kasus berat lainnya. Namun, syarat ketat pemberian remisi itu kini tak berlaku. 
 
Setidaknya, narapidana kasus korupsi dan lainnya akan mendapatkan remisi hari raya, momen kemerdekaan, serta remisi tambahan bila berjasa bagi negara. Remisi bisa diberikan apabila narapidana itu berkelakuan baik selama menjalani pidana.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan