Jakarta: Panitia Khusus (Pansus) Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua 21 merencanakan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Diskusi tersebut dijadwalkan pada Juni 2021.
"Awal Juni nanti akan ada pertemuan dengan Panglima TNI dan Kapolri," kata Ketua Pansus Revisi UU Otsus Papua, Komarudin Watubun, kepada Medcom.id, Rabu, 19 Mei 2021.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan itu menyebut sejumlah lembaga lain bakal diundang untuk dimintai pendapat. Di antaranya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung), hingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Dan semua pemegang kebijakan nasional," ungkap dia.
Baca: Revisi UU Otsus Papua Masuk Tahap Penyusunan DIM pada 27 Mei
Pihak-pihak tersebut diundang karena pansus ingin menyamakan persepsi terkait Otsus Papua. Terutama, perbaikan implementasi kebijakan di masa depan.
Legislator menilai implementasi Otsus Papua selama 20 tahun pertama dinilai tak efektif. Sehingga, penerapan tak berdampak maksimal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua.
Dewan tak ingin kesalahan masa lalu terulang dengan memperbaiki beleid khusus Papua. "Saya selalu bilang kata orang bijak, keledai sekali pun tidak akan masuk ke lubang yang sama untuk dua kali kan. Ini 20 tahun, masa kita kembali lagi seperti itu," ujar dia.
Jakarta: Panitia Khusus (Pansus) Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2001 tentang
Otonomi Khusus (Otsus) Papua 21 merencanakan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Diskusi tersebut dijadwalkan pada Juni 2021.
"Awal Juni nanti akan ada pertemuan dengan Panglima TNI dan Kapolri," kata Ketua Pansus Revisi UU Otsus Papua, Komarudin Watubun, kepada
Medcom.id, Rabu, 19 Mei 2021.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan itu menyebut sejumlah lembaga lain bakal diundang untuk dimintai pendapat. Di antaranya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung), hingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Dan semua pemegang kebijakan nasional," ungkap dia.
Baca:
Revisi UU Otsus Papua Masuk Tahap Penyusunan DIM pada 27 Mei
Pihak-pihak tersebut diundang karena pansus ingin menyamakan persepsi terkait Otsus
Papua. Terutama, perbaikan implementasi kebijakan di masa depan.
Legislator menilai implementasi Otsus Papua selama 20 tahun pertama dinilai tak efektif. Sehingga, penerapan tak berdampak maksimal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua.
Dewan tak ingin kesalahan masa lalu terulang dengan memperbaiki beleid khusus Papua. "Saya selalu bilang kata orang bijak, keledai sekali pun tidak akan masuk ke lubang yang sama untuk dua kali kan. Ini 20 tahun, masa kita kembali lagi seperti itu," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)