Kantor Kejaksaan Agung/MI/MOHAMAD IRFAN.
Kantor Kejaksaan Agung/MI/MOHAMAD IRFAN.

Kejagung Cokok Buronan Pemalsu Merk

Lukman Diah Sari • 20 Oktober 2014 20:27
medcom.id, Jakarta: Terpidana pemalsuan merk asal Riau, Sikendar alias Ahai, dicokok Tim Intelijen Kejaksaan Agung dan Tim Kejaksaan Negeri Pekanbaru. Ahai diciduk tanpa perlawanan di Bandara Soekarno-Hatta saat akan terbang dengan Lion Air di Terminal 1B, Senin (20/10/2014) pukul 11.15 WIB.
 
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana mengatakan, Ahai diterbangkan ke Pekanbaru untuk menjalani pidana di lembaga pemasyarakatan. "Dia diterbangkan dengan pesawat Garuda Indonesia Airlines ke Pekanbaru, Riau, pukul 14.00 WIB tadi didampingi Kasipidum Kejari Pekanbaru, Ferly," kata Tony di Kejagung, Jakarta Sekatan, Senin (20/10/2014).
 
Ahai merupakan terpidana ke-116 yang dicokok Kejagung setelah dinyatakan buron. Dia dipidana selama satu tahun enam bulan sesuai putusan Mahkamah Agung Nomor: 685 K/PID.SUS/2012 tanggal 20 November 2012. Sikendar dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan merk.

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DOR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan