Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi. ANTARA/Reno Esmir
Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi. ANTARA/Reno Esmir

PP Kesehatan Reproduksi tidak Serta-Merta Legalkan Aborsi

Emir Chairullah • 13 Agustus 2014 15:02
medcom.id, Jakarta: Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi membantah keluarnya Peraturan Pemerintah No 61/2014 tentang Kesehatan Reproduksi tanpa melalui pembahasan lintas sektor. Pasalnya, PP tersebut mulai dibahas dengan sejumlah institusi pemerintah, tokoh agama, dan masyarakat sipil sejak diberlakukannya UU No 36/2009.
 
"Ini kan sudah dibahas selama 5 tahun. Mungkin yang tidak protes itu tidak ikuti perkembangan," katanya di Istana Negara, Rabu (13/8/2014).
 
Ia mengakui PP ini melegalkan tindakan aborsi untuk kondisi tertentu mengacu pada UU Kesehatan. Pasal 75 ayat (1) menyebutkan setiap orang dilarang melakukan aborsi terkecuali berdasarkan indikasi kedaruratan medis dan kehamilan akibat perkosaan yang dapat menimbulkan trauma psikologis bagi korban perkosaan. "Artinya UU dan PP tetap mengatakan aborsi dilarang kecuali untuk dua keadaan gawat darurat medik dan kehamilan akibat perkosaan," ungkapnya.

Nafsiah meyakini keadaan gawat darurat medik atau memutuskan seorang perempuan telah diperkosa itu tidak segampang yang dikira orang. "Untuk membuktikannya, tim ahli yang ditunjuk pemerintah dan berasal dari lintas sektor lah yang bakal memutuskan," ujarnya.
 
Untuk syarat korban perkosaan pun, PP tersebut mensyaratkan bahwa usia di bawah 40 hari terhitung dari hari pertama haid terakhir lah yang bisa digugurkan kandungannya. Proses pengguguran kandungan pun sudah melalui proses konseling dengan tokoh agama sesuai dengan keyakinan korban. "Makanya fatwa MUI begitu ketat mengenai hal ini. Belum lagi di Katolik, misalnya, seseorang sudah dianggap manusia sejak dari pembuahan. Jadi, tidak mudah," jelasnya.
 
Mengenai implementasi di daerah, Kemenkes akan membentuk tim yang mengatur pelatihan untuk tenaga kesehatan supaya mengetahui adanya PP ini. Tim itu juga memberikan bagaimana teknik konseling yang tepat. "Sehingga tidak sembarangan karena baik UU dan PP mengatakan aborsi dilarang kecuali untuk 2 hal tersebut," tegasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan