medcom.id, Jakarta: Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan videotron, Hendra Saputra akan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, hari ini, Rabu (23/7/2014).
Pengakuan tersangka kasus yang sama, Riefan Avrian yang juga merupakan atasan Hendra sebagai pihak yang berada dibalik korupsi itu, seharusnya mampu membuat Kejaksaan Tinggi Negeri menuntut Hendra bebas.
"Jika melihat persidangan dan pernyataan terakhir Riefan Avrian, bosnya Hendra, jaksa tak harus malu untuk menuntut bebas demi keadilan," ujar pengacara Hendra, Ahmad Taufik lewat pesan singkat kepada wartawan, Rabu (23/7/2014).
Hendra yang belakangan diketahui seorang office boy di perusahaan milik Riefan, dimanfaatkan oleh putra Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan tersebut untuk menjadi direktur di PT Imaji Media. Perusahaan Imaji Media itu lantas mendapatkan pengerjaan proyek videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) yang diduga terjadi tindak pidana korupsi.
Saat dihadirkan menjadi saksi untuk pertama kali, Riefan mengaku bahwa Hendra meminta pinjaman padanya Rp 10 miliar untuk mendirikan PT Imaji. Namun, pernyataan Riefan tidak begitu saja dipercayai oleh hakim, sebab Hendra diketahui hanyalah seorang office boy dengan pendidikan terakhir lulusan SD. Saat itu, Riefan bersikukuh Hendra lah yang melakukan semuanya, meski berulang kali hakim memintanya untuk jujur.
Penyataan Riefan kemudian terpatahkan dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Riefan yang turut dihadirkan dalam persidangan itu mengakui semua kesalahannya di hadapan majelis hakim.
"Saya ingin meluruskan keterangan ini. Saya yang melakukan dari awal sampai akhir. Saya yang melakukan pendanaan. Saya yang bertanggung jawab atas semua ini. Saya berharap pengakuan saya dapat memperingan Hendra," ungkap Riefan di persidangan, Rabu (16/7/2014) lalu.
medcom.id, Jakarta: Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan videotron, Hendra Saputra akan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, hari ini, Rabu (23/7/2014).
Pengakuan tersangka kasus yang sama, Riefan Avrian yang juga merupakan atasan Hendra sebagai pihak yang berada dibalik korupsi itu, seharusnya mampu membuat Kejaksaan Tinggi Negeri menuntut Hendra bebas.
"Jika melihat persidangan dan pernyataan terakhir Riefan Avrian, bosnya Hendra, jaksa tak harus malu untuk menuntut bebas demi keadilan," ujar pengacara Hendra, Ahmad Taufik lewat pesan singkat kepada wartawan, Rabu (23/7/2014).
Hendra yang belakangan diketahui seorang
office boy di perusahaan milik Riefan, dimanfaatkan oleh putra Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan tersebut untuk menjadi direktur di PT Imaji Media. Perusahaan Imaji Media itu lantas mendapatkan pengerjaan proyek videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) yang diduga terjadi tindak pidana korupsi.
Saat dihadirkan menjadi saksi untuk pertama kali, Riefan mengaku bahwa Hendra meminta pinjaman padanya Rp 10 miliar untuk mendirikan PT Imaji. Namun, pernyataan Riefan tidak begitu saja dipercayai oleh hakim, sebab Hendra diketahui hanyalah seorang
office boy dengan pendidikan terakhir lulusan SD. Saat itu, Riefan bersikukuh Hendra lah yang melakukan semuanya, meski berulang kali hakim memintanya untuk jujur.
Penyataan Riefan kemudian terpatahkan dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Riefan yang turut dihadirkan dalam persidangan itu mengakui semua kesalahannya di hadapan majelis hakim.
"Saya ingin meluruskan keterangan ini. Saya yang melakukan dari awal sampai akhir. Saya yang melakukan pendanaan. Saya yang bertanggung jawab atas semua ini. Saya berharap pengakuan saya dapat memperingan Hendra," ungkap Riefan di persidangan, Rabu (16/7/2014) lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LOV)