Jakarta. Andi Alfian Mallarangeng selaku Menteri Pemuda dan Olahraga dinilai jaksa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan wewenang sehingga menguntungkan diri sendiri dalam kasus dugaan skandal proyek Hambalang. Jaksa Penuntut Umum pada KPK menuntutnya hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Agar majelis hakim tindak pidana korupsi yang mengadili dan memeriksa untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andi Alfian Mallarangeng beruapa pidana penjara selama 10 tahun dan denda 300 juta subsider 6 bulan" ujar Jaksa Supardi saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/6/2014).
Jaksa menilai Andi secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo pasal 18 UU pemberantasan tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan kedua. Dijelaskan Jaksa Supardi, mantan politisi Partai Demokrat itu terbukti menerima duit Rp 4 miliar dan USD 550 ribu dalam pembangunan proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Olahraga Nasional Hambalang, Bogor Jawa Barat melalui Andi Zulkarnaen Anwar alias Choel Mallarangeng.
Ada pun uang-uang itu berasal dari Deddy Kusdinar sebesar USD 550.000 melalui Choel dirumahnya. Selanjutnya, Rp 2 miliar dari PT Global Daya Manunggal (GDM) selaku subkrontraktor proyek Hambalang melalui Choel dikantornya, Rp 1,5 miliar dari PT GDM ke Choel melalui Wafid Muharram dan Rp 500 juta juga dari PT GDM ke Choel melalui Muhammad Fakhruddin.
Namun, terkait uang tersebut dikatakan sudah dikembalikan kepada KPK sebesar Rp 2 miliar dan USD 550.000. Sehingga, uang yang dikenakan pidana pengganti sebesar Rp 2,5 miliar yang berasal dari sisa uang tersebut ditambah penerimaan-penerimaan lainnya, seperti tiket dan akomodasi rombongan Kempora dan Komisi X DPR ke Malaysia menonton piala AFF, untuk pembayaran THR (Tunjangan Hari Raya) pembantu, sopir di rumah kediaman terdakwa seluruhnya.
Penerimaan-penerimaan lainnya tersebut terkait dengan proyek-proyek di Kempora, termasuk proyek Hambalang. Di antaranya, uang disita dari saksi Poniran (staf Sesmenpora) sebesar Rp 99.344.000, USD 128.248, EURO 3.765, AUD 170 dan Rp 52.500.000 yang disita dari Ihlam Mendrofa.
Jaksa memberatkan Andi karena perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemberantasan tindak pidana korupsi dan tidak mengakui perbuatannya. Selaku pimpinan kementerian juga tidak menjadi teladan bawahan dalam mengelola keuangan negara dan pengadaan barang jasa secara baik dan benar.
Sementara diringankan karena sopan selam persidangan, belum pernah dihukum. Terdakwa melalui Choel Mallarangeng telah mengembalikan sebagian uang dari hasil tindak pidana juga pernah menerima pengharagaan bintang jasa utama dari pemerintah selaku anggota KPU dan Memiliki tanggungan keluarga.
Jakarta. Andi Alfian Mallarangeng selaku Menteri Pemuda dan Olahraga dinilai jaksa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan wewenang sehingga menguntungkan diri sendiri dalam kasus dugaan skandal proyek Hambalang. Jaksa Penuntut Umum pada KPK menuntutnya hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Agar majelis hakim tindak pidana korupsi yang mengadili dan memeriksa untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andi Alfian Mallarangeng beruapa pidana penjara selama 10 tahun dan denda 300 juta subsider 6 bulan" ujar Jaksa Supardi saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/6/2014).
Jaksa menilai Andi secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo pasal 18 UU pemberantasan tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan kedua. Dijelaskan Jaksa Supardi, mantan politisi Partai Demokrat itu terbukti menerima duit Rp 4 miliar dan USD 550 ribu dalam pembangunan proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Olahraga Nasional Hambalang, Bogor Jawa Barat melalui Andi Zulkarnaen Anwar alias Choel Mallarangeng.
Ada pun uang-uang itu berasal dari Deddy Kusdinar sebesar USD 550.000 melalui Choel dirumahnya. Selanjutnya, Rp 2 miliar dari PT Global Daya Manunggal (GDM) selaku subkrontraktor proyek Hambalang melalui Choel dikantornya, Rp 1,5 miliar dari PT GDM ke Choel melalui Wafid Muharram dan Rp 500 juta juga dari PT GDM ke Choel melalui Muhammad Fakhruddin.
Namun, terkait uang tersebut dikatakan sudah dikembalikan kepada KPK sebesar Rp 2 miliar dan USD 550.000. Sehingga, uang yang dikenakan pidana pengganti sebesar Rp 2,5 miliar yang berasal dari sisa uang tersebut ditambah penerimaan-penerimaan lainnya, seperti tiket dan akomodasi rombongan Kempora dan Komisi X DPR ke Malaysia menonton piala AFF, untuk pembayaran THR (Tunjangan Hari Raya) pembantu, sopir di rumah kediaman terdakwa seluruhnya.
Penerimaan-penerimaan lainnya tersebut terkait dengan proyek-proyek di Kempora, termasuk proyek Hambalang. Di antaranya, uang disita dari saksi Poniran (staf Sesmenpora) sebesar Rp 99.344.000, USD 128.248, EURO 3.765, AUD 170 dan Rp 52.500.000 yang disita dari Ihlam Mendrofa.
Jaksa memberatkan Andi karena perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemberantasan tindak pidana korupsi dan tidak mengakui perbuatannya. Selaku pimpinan kementerian juga tidak menjadi teladan bawahan dalam mengelola keuangan negara dan pengadaan barang jasa secara baik dan benar.
Sementara diringankan karena sopan selam persidangan, belum pernah dihukum. Terdakwa melalui Choel Mallarangeng telah mengembalikan sebagian uang dari hasil tindak pidana juga pernah menerima pengharagaan bintang jasa utama dari pemerintah selaku anggota KPU dan Memiliki tanggungan keluarga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LHE)