medcom.id, Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyerahkan hasil investigasi bentrokan TNI-Polri di Batam ke Mabes Polri. Dokumen laporan itu diterima Wakil Kepala Polri Komjen Badrodin Haiti.
Seusai penyerahan, Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai membeberkan pemicu bentrokan yang didapat dari hasil investigasi pihaknya.
Menurutnya penyerangan Markas Brimob Polda Kepulauan Riau oleh personel Yonif 123 Tuah Sakti November lalu merupakan lanjutan dari bentrok sebelumnya yang dipicu penggerebekan BBM ilegal yang dilakukan anggota Brimob Polda Kepri September 2014.
Dari hasil investigasi pula diketahui ada ketidakpuasan dan kecemburuan dari prajurit TNI terhadap penegakan hukum di internal kepolisian. Natalis menilai proses hukum yang lama dan berbelit terhadap anggota Polri yang dianggap bersalah membuat adanya rasa ketidakpuasan dari institusi lain.
"Proses hukum TNI dan Polri itu kan beda. TNI hukum sendiri (militer), konvensional. Kalau Polri kan peradilan umum butuh waktu yang panjang mulai dari penyidikan, penyelidikan sampai inkrah. Ini berbelit-belit jadi bikin kecewa dan keresahan jadi merasa tidak adil," tutur Natalius di Mabes Polri, Kamis (4/12/2014).
Natalius melanjutkan, proses hukum di TNI berlangsung cepat karena melalui mekanisme hukum militer. Sementara untuk anggota polri yang bersalah, proses hukumnya dinilai lamban dan memakan waktu karena harus melalui hukum sidang disiplin, pidana, dan kode etik.
"Proses hukum yang lama dan berbelit itulah yang menjadi pemicu adanya rasa ketidakpuasan dari pihak institusi lain," pungkasnya.
medcom.id, Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyerahkan hasil investigasi bentrokan TNI-Polri di Batam ke Mabes Polri. Dokumen laporan itu diterima Wakil Kepala Polri Komjen Badrodin Haiti.
Seusai penyerahan, Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai membeberkan pemicu bentrokan yang didapat dari hasil investigasi pihaknya.
Menurutnya penyerangan Markas Brimob Polda Kepulauan Riau oleh personel Yonif 123 Tuah Sakti November lalu merupakan lanjutan dari bentrok sebelumnya yang dipicu penggerebekan BBM ilegal yang dilakukan anggota Brimob Polda Kepri September 2014.
Dari hasil investigasi pula diketahui ada ketidakpuasan dan kecemburuan dari prajurit TNI terhadap penegakan hukum di internal kepolisian. Natalis menilai proses hukum yang lama dan berbelit terhadap anggota Polri yang dianggap bersalah membuat adanya rasa ketidakpuasan dari institusi lain.
"Proses hukum TNI dan Polri itu kan beda. TNI hukum sendiri (militer), konvensional. Kalau Polri kan peradilan umum butuh waktu yang panjang mulai dari penyidikan, penyelidikan sampai inkrah. Ini berbelit-belit jadi bikin kecewa dan keresahan jadi merasa tidak adil," tutur Natalius di Mabes Polri, Kamis (4/12/2014).
Natalius melanjutkan, proses hukum di TNI berlangsung cepat karena melalui mekanisme hukum militer. Sementara untuk anggota polri yang bersalah, proses hukumnya dinilai lamban dan memakan waktu karena harus melalui hukum sidang disiplin, pidana, dan kode etik.
"Proses hukum yang lama dan berbelit itulah yang menjadi pemicu adanya rasa ketidakpuasan dari pihak institusi lain," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)