Jakarta: Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi pernah memerintahkan Sesmenpora Gatot Dewa Broto mengumpulkan uang dari lima deputi. Setoran uang untuk Imam terkumpul sebanyak Rp500 juta.
"Peristiwa terjadi awal Desember 2014. Saya Pak Komeng (staf pribadi Imam) karena jelang akhir tahun di lima deputi ada pengumpulan uang Rp500 juta," kata Gatot saat diperiksa saksi untuk terdakwa asisten Imam, Miftahul Ulum, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 13 Februari 2020.
Pengumpulan fulus itu dikenal dengan sebutan sisa hasil usaha (SHU). Gatot sempat tak menggubris dengan alasan dia baru menduduki posisi Sesmenpora pada Maret 2014.
Dia menyampaikan kepada Komeng hanya sanggup memberikan Rp25 juta. Gatot menyerahkan setoran itu kepada Asisten Deputi V, Chandra Bakti. Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian meminta Gatot mempertegas aliran uang kemana.
"Kata Pak Komeng untuk kepentingan Pak Imam," jawab Gatot.
Miftahul Ulum didakwa menerima suap Rp11,5 miliar. Suap berasal dari Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Johnny E Awuy.
Suap tersebut untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan oleh KONI Pusat kepada Kemenpora.
Menpora Imam Nahrawi dalam sidang kasus dugaan suap dana hibah KONI, Senin, 29 April 2019. Foto: MI/Bary Fathahilah
Pengajuan dana itu termuat dalam proposal dukungan KONI pusat dalam rangka pengawasan, dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun kegiatan 2018. Kedua, proposal bantuan dana hibah kepada Kemenpora dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional pada multi event Asian Games dan Asian Para Games 2018.
Miftahul didakwa melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Miftahul turut didakwa menerima gratifikasi Rp8,648 miliar. Uang bersumber dari sejumlah pihak.
Miftahul didakwa melanggar Pasal 12B ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/GNlYdMBb" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
Jakarta: Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora)
Imam Nahrawi pernah memerintahkan Sesmenpora Gatot Dewa Broto mengumpulkan uang dari lima deputi. Setoran uang untuk Imam terkumpul sebanyak Rp500 juta.
"Peristiwa terjadi awal Desember 2014. Saya Pak Komeng (staf pribadi Imam) karena jelang akhir tahun di lima deputi ada pengumpulan uang Rp500 juta," kata Gatot saat diperiksa saksi untuk terdakwa asisten Imam, Miftahul Ulum, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 13 Februari 2020.
Pengumpulan fulus itu dikenal dengan sebutan sisa hasil usaha (SHU). Gatot sempat tak menggubris dengan alasan dia baru menduduki posisi Sesmenpora pada Maret 2014.
Dia menyampaikan kepada Komeng hanya sanggup memberikan Rp25 juta. Gatot menyerahkan setoran itu kepada Asisten Deputi V, Chandra Bakti. Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian meminta Gatot mempertegas aliran uang kemana.
"Kata Pak Komeng untuk kepentingan Pak Imam," jawab Gatot.
Miftahul Ulum didakwa menerima suap Rp11,5 miliar. Suap berasal dari Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Johnny E Awuy.
Suap tersebut untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan oleh KONI Pusat kepada Kemenpora.
Menpora Imam Nahrawi dalam sidang kasus dugaan suap dana hibah KONI, Senin, 29 April 2019. Foto: MI/Bary Fathahilah
Pengajuan dana itu termuat dalam proposal dukungan KONI pusat dalam rangka pengawasan, dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun kegiatan 2018. Kedua, proposal bantuan dana hibah kepada Kemenpora dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional pada multi event Asian Games dan Asian Para Games 2018.
Miftahul didakwa melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Miftahul turut didakwa menerima gratifikasi Rp8,648 miliar. Uang bersumber dari sejumlah pihak.
Miftahul didakwa melanggar Pasal 12B ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)