medcom.id, Jakarta: Tersangka kasus pengadaan Quay Container Crane tahun 2010 di PT Pelindo II, RJ Lino buka suara. Ia mengaku belum diberitahu secara resmi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka.
"Sampai saat ini belum terima surat penetapan tersangka," kata Lino kepada Metro TV, Jumat (18/12/2015).
Meski begitu, Lino akan menghormati proses hukum yang berjalan. Kalau KPK berniat memanggil dirinya, ia bakal memenuhi panggilan tersebut. "Saya akan memenuhi prinsip dan proses hukum," tegasnya.
Melalui kuasa hukumnya, Fahmi, Lino juga mengatakan, penetapan dirinya dirasa terburu-buru. Kuasa hukumnya pun mengaku tidak menemukan kesalahan apa yang dituduhkan kepada dirinya.
"Penetapan tersangka saya rasa terburu-terburu sehingga saya juga tidak paham kesalahan apa yang dituduhkan," jelas Fahmi.
Lino ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga telah melakukan perlawanan hukum dan menyalahgunakan wewenang dengan melakukan penunjukan langsung dalam pengadaan tiga unit Quay Container Crane kepada perusahaan asal China, Wuxi Huangdong Heavy Machinery.
Atas perbuatannya Lino disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
medcom.id, Jakarta: Tersangka kasus pengadaan Quay Container Crane tahun 2010 di PT Pelindo II, RJ Lino buka suara. Ia mengaku belum diberitahu secara resmi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka.
"Sampai saat ini belum terima surat penetapan tersangka," kata Lino kepada
Metro TV, Jumat (18/12/2015).
Meski begitu, Lino akan menghormati proses hukum yang berjalan. Kalau KPK berniat memanggil dirinya, ia bakal memenuhi panggilan tersebut. "Saya akan memenuhi prinsip dan proses hukum," tegasnya.
Melalui kuasa hukumnya, Fahmi, Lino juga mengatakan, penetapan dirinya dirasa terburu-buru. Kuasa hukumnya pun mengaku tidak menemukan kesalahan apa yang dituduhkan kepada dirinya.
"Penetapan tersangka saya rasa terburu-terburu sehingga saya juga tidak paham kesalahan apa yang dituduhkan," jelas Fahmi.
Lino ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga telah melakukan perlawanan hukum dan menyalahgunakan wewenang dengan melakukan penunjukan langsung dalam pengadaan tiga unit Quay Container Crane kepada perusahaan asal China, Wuxi Huangdong Heavy Machinery.
Atas perbuatannya Lino disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(MEL)