medcom.id, Jakarta: Kejaksaan Agung mengembangkan penyelidikan kasus dugaan pemufakatan jahat yang menyeret Ketua DPR Setya Novanto. Penyidik meminta keterangan ahli hukum pidana dan pakar teknologi informasi.
Menurut Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Fadil Zumhana, pemeriksaan pakar itu untuk menambah keyakinan menaikkan status penyelidikan ke penyidikan.
"Untuk menambah keyakinan tim penyelidik terhadap dugaan tindak pidana korupsi, kita minta keterangan dari ahli hukum pidana dari UGM (Universitas Gadjah Mada) Yogyakarta," ungkap Fadil di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (17/12/2015).
Dua orang tim jaksa diterbangkan ke Yogyakarta untuk meminta keterangan pakar hukum tersebut. Jaksa penyidik juga diterjunkan ke Institut Teknologi Bandung untuk menelisik rekaman suara yang diduga Ketua DPR Setya Novanto, pengusaha minyak Riza Chalid dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin. Jaksa menemui pakar Teknologi Informasi.
"Itu untuk menyakinkan lagi tentang rekaman itu, pembuktian suara itu benar, suara siapa. Itu ada ahlinya di sana," jelasnya.
Seperti diketahui, kasus ini bermula dari bocornya rekaman 'papa minta saham', yang dilaporkan Menteri ESDM Sudirman Said. Kejagung melihat, ada indikasi korupsi berupa pemufakatan jahat yang terdengar dari rekaman itu.
Maroef sudah diperiksa, begitu pula Sudirman Said. Selain itu staf Novanto bernama Medina juga telah dimintai keterangan. Sementara Riza sudah dipanggil untuk diperiksa, tapi mangkir.
medcom.id, Jakarta: Kejaksaan Agung mengembangkan penyelidikan kasus dugaan pemufakatan jahat yang menyeret Ketua DPR Setya Novanto. Penyidik meminta keterangan ahli hukum pidana dan pakar teknologi informasi.
Menurut Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Fadil Zumhana, pemeriksaan pakar itu untuk menambah keyakinan menaikkan status penyelidikan ke penyidikan.
"Untuk menambah keyakinan tim penyelidik terhadap dugaan tindak pidana korupsi, kita minta keterangan dari ahli hukum pidana dari UGM (Universitas Gadjah Mada) Yogyakarta," ungkap Fadil di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (17/12/2015).
Dua orang tim jaksa diterbangkan ke Yogyakarta untuk meminta keterangan pakar hukum tersebut. Jaksa penyidik juga diterjunkan ke Institut Teknologi Bandung untuk menelisik rekaman suara yang diduga Ketua DPR Setya Novanto, pengusaha minyak Riza Chalid dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin. Jaksa menemui pakar Teknologi Informasi.
"Itu untuk menyakinkan lagi tentang rekaman itu, pembuktian suara itu benar, suara siapa. Itu ada ahlinya di sana," jelasnya.
Seperti diketahui, kasus ini bermula dari bocornya rekaman 'papa minta saham', yang dilaporkan Menteri ESDM Sudirman Said. Kejagung melihat, ada indikasi korupsi berupa pemufakatan jahat yang terdengar dari rekaman itu.
Maroef sudah diperiksa, begitu pula Sudirman Said. Selain itu staf Novanto bernama Medina juga telah dimintai keterangan. Sementara Riza sudah dipanggil untuk diperiksa, tapi mangkir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(KRI)