medcom.id, Jakarta: Sidang lanjutan perkara kasus pembunuhan Deudeuh Alfisahrin alias alias Tata Chubby kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Terdakwa atas nama Muhammad Prio Santoso juga akan dihadirkan pada sidang lanjutan Senin (19/10/2015).
"Sidang akan di gelar siang ini pukul 14.00 WIB," kata kuasa hukum Prio, Ahmad Ramzy, Senin (19/10/2015).
Sidang yang dipimpin hakim ketua majelis Nelson Sianturi, mengagendakan pembuktian dengan mendengarkan saksi dari Jaksa Penuntut umum yakni dari penyidik dari Polda Metro Jaya, Asro Rofik dan MS Hidayat.
"Saksinya dari pihak JPU, dua orang Penyidik Polisi dari Polda Metro Jaya, Yakni Asro Rofik dan MS Hidayat," ungkap Ahmad.
Jaksa telah membacakan dakwaan kasus pembunuhan Deudeuh alias Tata Chuby.
Atas perbuatannya tersebut, Prio didakwa dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 339, pasal 365 ayat 1 juncto ayat 3 KUHP, dan pasal 338 KUHP.
Adapun tuduhannya adalah melakukan pencurian dan kekerasan sebagaimana barang milik korban telah dicuri yaitu, handphone, laptop, power bank dan uang tunai sebesar Rp2,8 juta.
Terdakwa Prio Santoso juga mencekik leher korban dan mengikatnya dengan kabel listrik, serta mulut korban disumpal dengan kaos kaki.
medcom.id, Jakarta: Sidang lanjutan perkara kasus pembunuhan Deudeuh Alfisahrin alias alias Tata Chubby kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Terdakwa atas nama Muhammad Prio Santoso juga akan dihadirkan pada sidang lanjutan Senin (19/10/2015).
"Sidang akan di gelar siang ini pukul 14.00 WIB," kata kuasa hukum Prio, Ahmad Ramzy, Senin (19/10/2015).
Sidang yang dipimpin hakim ketua majelis Nelson Sianturi, mengagendakan pembuktian dengan mendengarkan saksi dari Jaksa Penuntut umum yakni dari penyidik dari Polda Metro Jaya, Asro Rofik dan MS Hidayat.
"Saksinya dari pihak JPU, dua orang Penyidik Polisi dari Polda Metro Jaya, Yakni Asro Rofik dan MS Hidayat," ungkap Ahmad.
Jaksa telah membacakan dakwaan kasus pembunuhan Deudeuh alias Tata Chuby.
Atas perbuatannya tersebut, Prio didakwa dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 339, pasal 365 ayat 1 juncto ayat 3 KUHP, dan pasal 338 KUHP.
Adapun tuduhannya adalah melakukan pencurian dan kekerasan sebagaimana barang milik korban telah dicuri yaitu, handphone, laptop, power bank dan uang tunai sebesar Rp2,8 juta.
Terdakwa Prio Santoso juga mencekik leher korban dan mengikatnya dengan kabel listrik, serta mulut korban disumpal dengan kaos kaki.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(MBM)